GARU BERKABAR, – Perkumpulan Lingkungan Anak Bangsa (LIBAS) telah menjadi kekuatan yang tak kenal lelah dalam menjalankan program sinergisitas untuk melindungi lingkungan hidup. Sebagai Lembaga Swadaya Masyarakat, LIBAS memiliki peran krusial sebagai sosial kontrol dalam mengawasi pembangunan, baik oleh pemerintah maupun sektor industri swasta. Jum’at, (19/01/2024).
Dalam konteks ini, Undang-undang Lingkungan Hidup Nomor 32 tahun 2009 menjadi payung hukum yang mengatur pengelolaan lingkungan hidup. LIBAS tidak hanya berperan sebagai penunjang dalam pengelolaan lingkungan, tetapi juga memiliki kemampuan untuk melakukan gugatan Class Action dan Legal Standing terhadap pihak yang merusak lingkungan.
Pentingnya mencapai keselarasan antara pembangunan dan lingkungan hidup menjadi sorotan LIBAS. Dampak positif dan negatif pembangunan harus seimbang, dengan memperhatikan keseimbangan lingkungan. Pemerintah, sebagai pemegang kuasa atas bumi, air, dan kekayaan alam, memiliki tanggung jawab untuk mengatur, mengelola, dan menanggulangi dampak lingkungan.
Permasalahan lingkungan hidup di Indonesia, semula kurang mendapatkan perhatian, kini telah menjadi bagian integral dari kebijaksanaan pembangunan. Konsep pembangunan berwawasan lingkungan diperkenalkan, memberikan otoritas kepada pemerintah untuk mengatur dan menanggulangi masalah lingkungan.
LIBAS tidak hanya tumbuh sebagai organisasi swadaya, tetapi juga berperan aktif dalam aspek hukum lingkungan. Dengan dasar hukum yang kuat, LIBAS memiliki kemampuan untuk melakukan gugatan atas nama lingkungan alam dan berkontribusi pada pelestarian fungsi lingkungan.
Pentingnya pemahaman komprehensif terhadap lingkungan hidup, melibatkan pendekatan multi dan interdisipliner ilmu. LSM LIBAS tidak hanya mengetahui, tetapi juga mengambil tindakan nyata dalam memahami dan menerapkan hukum lingkungan hidup.
Dalam era tekanan penduduk dan keterbatasan sumber daya alam, Garut sebagai kabupaten berkembang menghadapi tantangan serius terkait pencemaran lingkungan. LIBAS, sebagai narasumber ketua, memainkan peran kunci dalam mengadvokasi kepentingan lingkungan untuk mewujudkan tujuan konstitusi.
Sebagai penunjang pengelolaan lingkungan hidup, LSM LIBAS menggambarkan bagaimana keberlanjutan lingkungan dapat dicapai melalui sinergi program dan tindakan nyata. Narasumber Ketua LIBAS, Diky, menjadi pionir dalam membimbing dan memberikan arahan bagi LSM ini untuk terus berkontribusi dalam menjaga keberlanjutan lingkungan hidup di Garut. (DK).
Share this content: @GarutBerkabar