Dua Pencuri Rumah Kosong di Haurpanggung Ditangkap, Polisi Ungkap Modus dan Barang Bukti

- Jurnalis

Kamis, 30 Oktober 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polsek Tarogong Kidul ringkus dua pelaku pencurian rumah kosong di Haurpanggung. Barang bukti dan alat kejahatan turut diamankan sebagai bagian dari proses penyidikan.Kamis (30/10/2025). 

GARUT BERKABAR, Tarogong Kidul – Aksi pencurian di rumah kosong berhasil diungkap oleh jajaran Unit Reskrim Polsek Tarogong Kidul. Dua pelaku yang beraksi di Kampung Mekar Asih, Kelurahan Haurpanggung, Kecamatan Tarogong Kidul, Kabupaten Garut, pada Kamis (30/10/2025), kini telah diamankan bersama barang bukti hasil kejahatan.

Kasus ini terungkap setelah Cuncun (56), pemilik rumah, melapor bahwa rumahnya dalam keadaan berantakan dan beberapa barang berharga raib setelah ia pulang dari bekerja di Bandung. Barang yang hilang meliputi satu unit televisi Coocaa 32 inci, satu set speaker aktif Polytron, sebuah magic com, satu kompor gas, serta tabung gas 3 kg.

Baca Juga :  Sekda Garut Tinjau Distribusi Bantuan Beras Bapanas di Desa Cikelet

Dua Pencuri Rumah Kosong di Haurpanggung Ditangkap, Polisi Ungkap Modus dan Barang BuktiBerbekal laporan tersebut, petugas Reskrim Polsek Tarogong Kidul segera melakukan penyelidikan intensif. Hasilnya, polisi mengidentifikasi R (29), warga sekitar yang mengontrak di depan rumah korban, sebagai pelaku utama. Setelah diamankan, R mengaku melakukan aksi pencurian tersebut bersama U (33), warga Kecamatan Karangpawitan.

Dari pengakuan para pelaku, aksi mereka dilakukan dengan cara merusak pintu dapur menggunakan linggis. Barang hasil curian kemudian dijual melalui media sosial Facebook. Polisi berhasil menangkap U dan menyita sejumlah barang bukti, termasuk linggis yang digunakan untuk membobol rumah korban.

Baca Juga :  Pemkab Garut Fokus Tingkatkan Pelayanan Publik: Kunjungan Inspektur Wilayah 1 Kemendagri RI

Kapolsek Tarogong Kidul, AKP Agus Kuatanto, S.H., membenarkan penangkapan tersebut.

“Kedua pelaku sudah kami amankan dan sedang menjalani proses penyidikan. Kami juga masih menelusuri jaringan penjualan barang hasil curian mereka,” jelasnya.

Keduanya kini dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.(red)

Penulis : Rizkq

Editor : Admin

Sumber Berita : Humas Polres Garut

Follow WhatsApp Channel garutberkabar.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Dua Terduga Pelaku Curanmor Diamankan Polisi Bersama Warga di Malangbong
Jalan Ciangkrong Pamulihan Resmi Dibuka, Distribusi Kopi Petani Makin Lancar
Pemkab Garut-PLN Perkuat Sinergi, Dorong Keandalan Listrik dan Iklim Investasi
Jembatan Cidarengdeng Dikebut, Pemkab Garut Pastikan Bisa Digunakan Awal Oktober
Bantuan Benih Padi Disalurkan, Petani Bayongbong Didorong Kembali Produktif
Pelayanan Kependudukan Garut Ukir Tiga Prestasi di Tingkat Jawa Barat
Pemkab Garut Tuntaskan Administrasi Kepegawaian, PPPK Paruh Waktu Diperpanjang
Optimalisasi Aset Olahraga, Dispora Garut Perkuat Kolaborasi Bersama LMAN
Berita ini 57 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 1 Oktober 2026 - 17:33 WIB

Dua Terduga Pelaku Curanmor Diamankan Polisi Bersama Warga di Malangbong

Kamis, 1 Oktober 2026 - 10:06 WIB

Jalan Ciangkrong Pamulihan Resmi Dibuka, Distribusi Kopi Petani Makin Lancar

Kamis, 1 Oktober 2026 - 06:32 WIB

Pemkab Garut-PLN Perkuat Sinergi, Dorong Keandalan Listrik dan Iklim Investasi

Selasa, 29 September 2026 - 19:59 WIB

Jembatan Cidarengdeng Dikebut, Pemkab Garut Pastikan Bisa Digunakan Awal Oktober

Selasa, 29 September 2026 - 18:43 WIB

Bantuan Benih Padi Disalurkan, Petani Bayongbong Didorong Kembali Produktif

Berita Terbaru