Jadwal Pelantikan Pejabat Publik di Tahun 2025: Aturan Tegas Perpres No. 8 Tahun 2024

- Jurnalis

Kamis, 2 Januari 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KPU Kabupaten Garut, Dian Hasanudin, saat diwawancarai di Jalan Suherman, Desa Jati, Kecamatan Tarogong Kaler, Kamis (2/1/2025).

GARUT BERKABAR, Tarogong Kaler – Pelantikan gubernur, bupati, dan wali kota merupakan bagian penting dalam sistem tata kelola pemerintahan Indonesia. Proses ini tidak hanya menjadi simbol transisi kepemimpinan, tetapi juga harus dilaksanakan berdasarkan aturan yang jelas, sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 8 Tahun 2024.

Ketua KPU Kabupaten Garut, Dian Hasanudin, saat diwawancarai di Jalan Suherman, Desa Jati, Kecamatan Tarogong Kaler, Kamis (2/1/2025), menyampaikan bahwa pelantikan gubernur telah dijadwalkan pada 7 Februari 2025. Sementara itu, pelantikan bupati dan wali kota akan dilaksanakan pada 10 Februari 2025. “Tanggal ini sudah ditetapkan sesuai Perpres dan harus dilaksanakan dengan prosedur yang berlaku,” ujar Dian.

Baca Juga :  Kemeriahan Terminal Guntur Garut: Ribuan Warga Manfaatkan Layanan Publik dan Bazar UMKM

Lebih lanjut, Dian menjelaskan bahwa usulan untuk mempercepat atau menunda jadwal pelantikan hanya dapat dilakukan sesuai dengan ketentuan dalam Perpres No. 8 Tahun 2024. Misalnya, jika ada wacana pengunduran hingga Maret atau percepatan jadwal, maka hal tersebut harus melalui mekanisme yang diatur dalam regulasi.

Baca Juga :  Keterlibatan Perempuan dan Kelompok Rentan Diperkuat dalam Musrenbang Garut untuk Pembangunan yang Responsif Gender

Hingga saat ini, belum ada perubahan signifikan terhadap jadwal pelantikan yang telah ditetapkan. Proses pelantikan diharapkan berjalan lancar dan sesuai aturan yang berlaku, demi memastikan transisi pemerintahan berlangsung dengan baik.

Pengaturan waktu yang tegas seperti ini dinilai penting untuk menghindari kebingungan dan memastikan keberlanjutan roda pemerintahan. “Setiap perubahan harus memiliki dasar yang jelas dan mengikuti prosedur hukum yang berlaku,” tutup Dian.

Perpres No. 8 Tahun 2024 menjadi bukti bahwa pelaksanaan pemerintahan di Indonesia dilakukan secara terstruktur dan sesuai hukum, sehingga menciptakan kepastian jadwal yang mendukung transisi pemerintahan yang mulus. (Taufik)

Follow WhatsApp Channel garutberkabar.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Sekolah Berbahan Sampah Plastik Hadir di Garut, Jadi Model Edukasi Lingkungan Sejak Dini
Becak Listrik Mulai Hadir di Garut, 260 Pengemudi Terima Bantuan Presiden
Truk Engkel Oleng Saat Hujan di Ibrahim Adjie, Polisi Turun Tangan Evakuasi
Razia Miras di Tarogong Kaler, Polisi Amankan 30 Botol dan Seorang Penjual
Fuso Bermuatan Triplek Oleng di Cibatu, Polisi Bergerak Atasi Gangguan Lalu Lintas
Diduga Kuasai Senjata Tajam, Pria 43 Tahun Diamankan Polisi di Leles
LIBAS Soroti Keluhan Warga soal Meter Listrik dan Biaya Pelayanan PLN Garut
Pisah Sambut Kapolsek Cikajang, Patri Arsono Lanjutkan Tugas ke Wanaraja
Berita ini 36 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 30 September 2026 - 18:19 WIB

Sekolah Berbahan Sampah Plastik Hadir di Garut, Jadi Model Edukasi Lingkungan Sejak Dini

Minggu, 27 September 2026 - 11:02 WIB

Truk Engkel Oleng Saat Hujan di Ibrahim Adjie, Polisi Turun Tangan Evakuasi

Minggu, 27 September 2026 - 09:13 WIB

Razia Miras di Tarogong Kaler, Polisi Amankan 30 Botol dan Seorang Penjual

Jumat, 25 September 2026 - 13:18 WIB

Fuso Bermuatan Triplek Oleng di Cibatu, Polisi Bergerak Atasi Gangguan Lalu Lintas

Jumat, 25 September 2026 - 13:09 WIB

Diduga Kuasai Senjata Tajam, Pria 43 Tahun Diamankan Polisi di Leles

Berita Terbaru