1.345 Botol Miras Disita: Satpol PP Garut, TNI, dan Polri Gelar Razia Gabungan

- Jurnalis

Rabu, 19 Juni 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Garut bersama TNI dan Polri melaksanakan razia minuman keras di Kecamatan Garut Kota, Kabupaten Garut, Rabu (19/6/2024).

GARUT BERKABAR, Garut Kota – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Garut bersama TNI dan Polri melaksanakan razia minuman keras (miras) di Kecamatan Garut Kota pada Rabu (19/6/2024).

Operasi ini berhasil mengamankan 1.345 botol miras dari berbagai merek yang ditemukan di sejumlah toko. Toko-toko tersebut kemudian disegel oleh tim gabungan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurut Kasatpol PP Garut, Usep Basuki Eko, operasi ini berawal dari hasil intelijen yang dilakukan oleh Satpol PP Garut bekerja sama dengan TNI dan Polri untuk saling bertukar informasi.

Baca Juga :  Ketua Tim Hukum GARASI, Risman Nuryadi, S.H., M.H., Sampaikan Ucapan Selamat kepada Bupati dan Wakil Bupati Garut Terpilih

Eko menyebutkan, ini adalah operasi gabungan kedua yang dilakukan selama masa jabatannya sebagai Kasatpol PP Garut.

“Operasi pertama masih dalam proses pemberkasan dan belum P-21, dan sekarang kami menemukan lagi kasus baru, tentu ini akan menjadi pemberatan,” lanjutnya.

Botol-botol miras yang disita akan dibawa ke Markas Satpol PP Kabupaten Garut untuk proses penyelidikan lebih lanjut. Setelah pemberkasan selesai, barang bukti dan tersangka akan diserahkan ke kejaksaan untuk proses hukum lebih lanjut.

Baca Juga :  Basket Jadi Wadah Pembinaan Karakter, Dispora Garut Dukung FBL Season 3 Berkelanjutan

“Setelah selesai pemberkasan, kita serahkan ke kejaksaan karena proses peradilannya nanti akan ditangani oleh jaksa penuntut umum, termasuk penyerahan tersangka,” jelasnya.

Kasatpol PP Garut juga menyampaikan bahwa pemerintah daerah melalui Pj. Bupati Garut telah menandatangani Surat Kesepakatan Bersama (SKB) dengan Kapolres Garut dan Dandim 0611 Garut untuk memberantas kemaksiatan, termasuk peredaran miras.

“Miras dianggap sebagai akar dari berbagai kejahatan lainnya, oleh karena itu baik jajaran polisi, TNI, maupun Pol PP berkomitmen untuk memberantas peredaran miras,” tandasnya.(DK).

Follow WhatsApp Channel garutberkabar.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Bupati Garut Dorong Mahasiswa Baru ITG Jadi Generasi Disiplin dan Berdaya Saing
Dispora Garut Gelar Pelatihan Kewirausahaan, Dorong Pemuda Jadi Motor Ekonomi Kreatif
Garut Siapkan Sentra Industri Hasil Tembakau, Dorong Peningkatan Ekonomi Daerah
Bupati Garut Paparkan RAPBD 2026: Fokus Infrastruktur dan Layanan Publik
Bupati Garut Tekankan Disiplin Kehadiran ASN Harus Berbanding Lurus dengan Kinerja
Bupati Garut Lantik PNS dan PPPK, Dorong Aparatur Fokus Tingkatkan Layanan Masyarakat
Silaturahmi Maulid Nabi, Pemkab Garut Dorong Kemandirian Penyandang Disabilitas
Bupati Garut Tekankan Bahaya Kehamilan Usia Lanjut, Dorong Kesadaran Mandiri Program KB
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 17 September 2025 - 20:42 WIB

Bupati Garut Dorong Mahasiswa Baru ITG Jadi Generasi Disiplin dan Berdaya Saing

Selasa, 16 September 2025 - 18:45 WIB

Dispora Garut Gelar Pelatihan Kewirausahaan, Dorong Pemuda Jadi Motor Ekonomi Kreatif

Selasa, 16 September 2025 - 18:38 WIB

Garut Siapkan Sentra Industri Hasil Tembakau, Dorong Peningkatan Ekonomi Daerah

Senin, 15 September 2025 - 20:50 WIB

Bupati Garut Paparkan RAPBD 2026: Fokus Infrastruktur dan Layanan Publik

Senin, 15 September 2025 - 12:23 WIB

Bupati Garut Lantik PNS dan PPPK, Dorong Aparatur Fokus Tingkatkan Layanan Masyarakat

Berita Terbaru