Para ahli menekankan langkah konkret seperti pengurangan plastik, daur ulang, penanaman pohon, dan pengelolaan sampah sebagai bagian gaya hidup. Pelestarian hutan sebagai paru-paru dunia perlu didukung kebijakan pemerintah dan partisipasi masyarakat.
“Namun, pembiaran dan kurangnya penegakan hukum bagi perusak lingkungan sangat disayangkan. Penambangan legal tanpa memperhatikan dampak lingkungan meresahkan, merusak ekosistem dan berdampak buruk pada masyarakat,” ungkap Tedi Sutardi, Ketua Perkumpulan Lingkungan Anak Bangsa (LIBAS), Minggu, 21 Juli 2024.
Tedi menekankan, “Kelestarian lingkungan adalah warisan paling berharga untuk anak cucu kita. Menjaga hutan dan lingkungan tidak hanya melindungi alam, tetapi juga memastikan keberlanjutan hidup manusia di masa depan.”
“Mari kita lindungi dan sayangi lingkungan serta hutan demi masa depan anak bangsa yang lebih baik. Dukungan pemerintah dalam penegakan hukum tegas terhadap perusak lingkungan sangat penting,” tegasnya.
Tedi juga menambahkan bahwa pelanggaran Galian C tanpa izin dapat dikenakan sanksi sesuai Pasal 158 Undang-Undang No. 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, tutupnya. (DK)
Medsos