Respon cepat Polsek Cibatu Polres Garut menindaklanjuti laporan Taros Kapolres berhasil menggagalkan dugaan TPPO dan mengamankan calon korban serta terduga pelaku di wilayah Kecamatan Cibatu.Senin (19/1/2026).
GARUT BERKABAR, Cibatu – Kepolisian Sektor (Polsek) Cibatu Polres Garut kembali menunjukkan kesigapan dalam merespons laporan masyarakat. Melalui layanan Taros Kapolres Garut, petugas menerima pengaduan terkait dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan langsung bergerak cepat melakukan penanganan, Senin (19/1/2026).
Dipimpin langsung Kapolsek Cibatu AKP Amirudin Latif, S.H., jajaran anggota segera mendatangi lokasi yang dilaporkan dan melakukan pengecekan Tempat Kejadian Perkara (TKP) di wilayah Desa Karyamukti, Kecamatan Cibatu, Kabupaten Garut. Dari hasil pemeriksaan awal, petugas menemukan seorang perempuan berinisial EN yang diduga menjadi calon korban.
Berdasarkan keterangan sementara, EN diketahui merupakan warga Subang yang awalnya mendapat tawaran pekerjaan melalui seorang perempuan berinisial EK. Korban dijanjikan bekerja di Jakarta dengan iming-iming pekerjaan di tempat karaoke. Namun sebelum diberangkatkan, korban terlebih dahulu dibawa ke Garut dan ditempatkan di sebuah rumah penampungan.
Situasi semakin mencurigakan ketika pekerjaan yang dijanjikan tidak sesuai dengan kenyataan. Saat korban berniat membatalkan keberangkatan ke Jakarta, ia justru diarahkan untuk diberangkatkan ke Kalimantan sebagai pemandu lagu (PL) pada malam hari yang sama.
Dalam pengungkapan tersebut, Polsek Cibatu mengamankan dua orang yang diduga sebagai calon korban, yakni EN (18) dan PN (34), serta seorang perempuan berinisial WN yang diduga sebagai penyalur tenaga kerja ilegal dan merupakan warga Kecamatan Cibatu.
Sebagai langkah pencegahan dan perlindungan terhadap korban, seluruh pihak yang terlibat diamankan guna menghindari terjadinya tindak pidana TPPO. Selanjutnya, Polsek Cibatu melakukan koordinasi dengan Satreskrim Polres Garut untuk proses pendalaman dan penanganan hukum lebih lanjut.
Kapolsek Cibatu AKP Amirudin Latif, S.H., menegaskan bahwa pihaknya akan terus merespons cepat setiap laporan masyarakat, khususnya yang menyangkut kejahatan kemanusiaan seperti perdagangan orang. Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak mudah tergiur tawaran pekerjaan yang tidak jelas asal-usul dan legalitasnya.
Langkah cepat ini menjadi wujud nyata komitmen Polres Garut dalam melindungi masyarakat serta memberantas praktik perdagangan orang di wilayah hukumnya.(red).
Penulis : IHSAN
Editor : Admin
Sumber Berita : Humas Polres Garut







