Penyerahan simbolis Keputusan Bupati Garut tentang pemberhentian Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang mencapai Batas Usia Pensiun Februari 2026 pada apel gabungan di Lapangan Sekretariat Daerah Kabupaten Garut, Senin (2/2/2026).
GARUT BERKABAR, Tarogong Kidul – Sekretaris Daerah Kabupaten Garut, Nurdin Yana, menyerahkan secara simbolis Keputusan Bupati Garut tentang pemberhentian Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang memasuki Batas Usia Pensiun (BUP) periode Februari 2026. Kegiatan tersebut dilaksanakan dalam apel gabungan di Lapangan Sekretariat Daerah, Jalan Pembangunan, Kecamatan Tarogong Kidul, Kabupaten Garut, Senin (2/2/2026).
Dalam kesempatan tersebut, Sekda Garut menyampaikan rasa hormat dan apresiasi kepada para ASN yang telah menuntaskan pengabdiannya. Ucapan terima kasih secara khusus disampaikan kepada perwakilan PNS purnabakti, Endang, beserta para tenaga pendidik dan ASN lainnya yang telah memberikan kontribusi nyata bagi kemajuan daerah.
“Atas nama Pemerintah Kabupaten Garut, kami menyampaikan terima kasih dan doa terbaik. Semoga seluruh pengabdian yang telah diberikan menjadi amal kebaikan,” ujar Nurdin Yana.
Momentum pelepasan purnabakti ini, lanjut Nurdin, menjadi pengingat bagi seluruh ASN yang masih aktif bahwa tugas sebagai aparatur negara merupakan amanah sekaligus ladang pengabdian. Ia menekankan pentingnya memaksimalkan pelayanan kepada masyarakat selama masih diberikan kepercayaan dan kewenangan.
Menurutnya, di tengah era keterbukaan informasi dan kemajuan teknologi, sikap dan kinerja ASN sangat mudah dipantau publik. Oleh karena itu, setiap aparatur dituntut untuk bekerja secara profesional, humanis, dan berorientasi pada kepuasan masyarakat.
“Selama kita masih dipercaya berada di posisi pelayanan, manfaatkan kesempatan ini sebaik-baiknya untuk melayani masyarakat dengan sepenuh hati,” tegasnya.
Nurdin Yana juga menginstruksikan kepada seluruh perangkat daerah hingga jajaran kewilayahan, termasuk para camat, agar senantiasa hadir dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat. Ia menilai bahwa pelayanan publik tidak hanya soal penyelesaian administrasi, tetapi juga menyentuh aspek empati dan pendekatan psikologis.
Menutup arahannya, Sekda Garut kembali mengingatkan bahwa masa jabatan ASN memiliki batas waktu. Ia mengajak seluruh aparatur menjadikan pekerjaan sebagai bentuk rasa syukur dan bekal kebaikan sebelum memasuki masa purna tugas.(red)
Penulis : Rizkq
Editor : Admin
Sumber Berita : Diskominfo Kab.Garut







