pub-4753822417531159 2696685540

Satresnarkoba Polres Garut Bongkar Peredaran Obat Keras Ilegal, Dua Pria Diamankan

- Jurnalis

Selasa, 20 Januari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Satresnarkoba Polres Garut mengamankan dua terduga pengedar obat keras ilegal beserta ratusan butir barang bukti hasil pengungkapan di wilayah Tarogong Kaler, Kabupaten Garut, pada Minggu, (18/1), Lalu, Selasa (20/1/2026). 

Satresnarkoba Polres Garut Bongkar Peredaran Obat Keras Ilegal, Dua Pria Diamankan

GARUT BERKABAR, Samarang  – Upaya pemberantasan peredaran obat-obatan keras tanpa izin edar kembali membuahkan hasil. Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Garut berhasil mengungkap kasus tindak pidana di bidang kesehatan dan mengamankan dua orang terduga pelaku pengedar obat keras ilegal.

Pengungkapan tersebut dilakukan pada Minggu, (18/1) Lalu, sekitar pukul 18.00 WIB di Jalan Raya Samarang, Desa Langensari, Kecamatan Tarogong Kaler, Kabupaten Garut. Dua pria yang diamankan masing-masing berinisial MY (29), warga Kabupaten Bireun, Provinsi Aceh, dan MR (27), warga Kabupaten Bandung, Jawa Barat. Selasa (20/1/2026).

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan berbagai barang bukti berupa 33 butir obat yang diduga jenis Trihexyphenidyl, 140 butir obat diduga Tramadol, serta 119 butir obat diduga Hexymer. Selain itu, turut diamankan dua unit telepon genggam, uang tunai sebesar Rp1.000.000, dua kotak plastik, serta tangkapan layar percakapan aplikasi WhatsApp yang diduga berkaitan dengan transaksi.

Baca Juga :  Tinjau Wisata Darajat, Bupati Garut Dorong Pembenahan Akses dan Fasilitas Penunjang

Kasat Resnarkoba Polres Garut, AKP Usep Sudirman, S.H., mengungkapkan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari hasil penyelidikan intensif petugas di lapangan. Dari hasil pemeriksaan awal, salah satu pelaku mengaku memperoleh obat-obatan keras tersebut dari seseorang berinisial BN yang kini masih dalam proses pengembangan penyelidikan.

“Berdasarkan hasil interogasi, kedua pelaku memiliki peran aktif dalam mengedarkan obat-obatan keras tersebut dengan tujuan mendapatkan keuntungan finansial,” jelas AKP Usep, Selasa (20/1/2026).

Baca Juga :  Kunjungi Kebun Mawar Situhapa, Bupati Garut Tekankan Pentingnya Pariwisata Ramah Lingkungan

Saat ini, kedua pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Kantor Satresnarkoba Polres Garut untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Penyidik juga akan melakukan pemeriksaan laboratorium terhadap barang bukti serta mengembangkan jaringan asal peredaran obat-obatan tersebut.

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 435 jo Pasal 436 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dan/atau Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Polres Garut menegaskan komitmennya untuk terus menindak tegas peredaran obat-obatan terlarang serta mengajak masyarakat berperan aktif memberikan informasi guna menciptakan lingkungan yang aman dan sehat.(red).

Penulis : Rizkq

Editor : Admin

Sumber Berita : Humas Polres Garut

Follow WhatsApp Channel garutberkabar.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Satlantas Polres Garut Mulai Terapkan ETLE Handheld, Penegakan Hukum Lalu Lintas Berbasis Digital
Sigap Tindak Aduan Taros Kapolres, Polsek Cibatu Gagalkan Dugaan Perdagangan Orang
Polsek Cibatu Ringkus Terduga Pelaku Curanmor, Motor Korban Berhasil Diamankan
Patroli Dini Hari, Polsek Wanaraja Gagalkan Aksi Balap Liar dan Amankan Sejumlah Pemuda
Mayat Tanpa Identitas Ditemukan di Selokan Kering, Polsek Banyuresmi Lakukan Evakuasi dan Penyelidikan
Angin Kencang Rusak Atap Rumah Warga di Cibatu, BPBD Garut Lakukan Asesmen dan Penanganan Cepat
Polres Garut Tindak Cepat, Sopir Angkot Penabrak Pedagang Lotek di Jalan Cimanuk Berhasil Diamankan
Dipergoki Warga Saat Beraksi, Pelaku Curanmor di Samarang Berhasil Diamankan Polisi
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 20 Januari 2026 - 14:56 WIB

Satresnarkoba Polres Garut Bongkar Peredaran Obat Keras Ilegal, Dua Pria Diamankan

Selasa, 20 Januari 2026 - 12:11 WIB

Satlantas Polres Garut Mulai Terapkan ETLE Handheld, Penegakan Hukum Lalu Lintas Berbasis Digital

Senin, 19 Januari 2026 - 19:57 WIB

Sigap Tindak Aduan Taros Kapolres, Polsek Cibatu Gagalkan Dugaan Perdagangan Orang

Minggu, 18 Januari 2026 - 14:45 WIB

Polsek Cibatu Ringkus Terduga Pelaku Curanmor, Motor Korban Berhasil Diamankan

Jumat, 16 Januari 2026 - 10:08 WIB

Patroli Dini Hari, Polsek Wanaraja Gagalkan Aksi Balap Liar dan Amankan Sejumlah Pemuda

Berita Terbaru