Satresnarkoba Polres Garut mengamankan dua terduga pengedar obat keras ilegal beserta ratusan butir barang bukti hasil pengungkapan di wilayah Tarogong Kaler, Kabupaten Garut, pada Minggu, (18/1), Lalu, Selasa (20/1/2026).

GARUT BERKABAR, Samarang – Upaya pemberantasan peredaran obat-obatan keras tanpa izin edar kembali membuahkan hasil. Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Garut berhasil mengungkap kasus tindak pidana di bidang kesehatan dan mengamankan dua orang terduga pelaku pengedar obat keras ilegal.
Pengungkapan tersebut dilakukan pada Minggu, (18/1) Lalu, sekitar pukul 18.00 WIB di Jalan Raya Samarang, Desa Langensari, Kecamatan Tarogong Kaler, Kabupaten Garut. Dua pria yang diamankan masing-masing berinisial MY (29), warga Kabupaten Bireun, Provinsi Aceh, dan MR (27), warga Kabupaten Bandung, Jawa Barat. Selasa (20/1/2026).
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan berbagai barang bukti berupa 33 butir obat yang diduga jenis Trihexyphenidyl, 140 butir obat diduga Tramadol, serta 119 butir obat diduga Hexymer. Selain itu, turut diamankan dua unit telepon genggam, uang tunai sebesar Rp1.000.000, dua kotak plastik, serta tangkapan layar percakapan aplikasi WhatsApp yang diduga berkaitan dengan transaksi.
Kasat Resnarkoba Polres Garut, AKP Usep Sudirman, S.H., mengungkapkan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari hasil penyelidikan intensif petugas di lapangan. Dari hasil pemeriksaan awal, salah satu pelaku mengaku memperoleh obat-obatan keras tersebut dari seseorang berinisial BN yang kini masih dalam proses pengembangan penyelidikan.
“Berdasarkan hasil interogasi, kedua pelaku memiliki peran aktif dalam mengedarkan obat-obatan keras tersebut dengan tujuan mendapatkan keuntungan finansial,” jelas AKP Usep, Selasa (20/1/2026).
Saat ini, kedua pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Kantor Satresnarkoba Polres Garut untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Penyidik juga akan melakukan pemeriksaan laboratorium terhadap barang bukti serta mengembangkan jaringan asal peredaran obat-obatan tersebut.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 435 jo Pasal 436 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dan/atau Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Polres Garut menegaskan komitmennya untuk terus menindak tegas peredaran obat-obatan terlarang serta mengajak masyarakat berperan aktif memberikan informasi guna menciptakan lingkungan yang aman dan sehat.(red).
Penulis : Rizkq
Editor : Admin
Sumber Berita : Humas Polres Garut






