GARUT BERKABAR – Memasuki hari kedua masa tenang Pemilihan Umum (Pemilu) 2024, petugas gabungan dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Dinas Perhubungan (Dishub), dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Garut semakin gencar dalam menertibkan Alat Peraga Kampanye (APK) yang terpasang di berbagai jalan protokol di Kabupaten Garut. (12 Februari 2024).
Berbagai APK yang memanfaatkan media luar di sepanjang jalan protokol, jalan provinsi, dan jalan kabupaten, seperti jalur Karangpawitan, Tarogong Kidul, Tarogong Kaler, Garut Kota, Leles, dan jalur Kadungora hingga perbatasan Kabupaten Garut-Kabupaten Bandung, menjadi sasaran operasi penertiban tersebut.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satlpol PP) Kabupaten Garut, Usep Basuki Eko, menyatakan bahwa operasi gabungan ini melibatkan Bawaslu Provinsi Jawa Barat, Bawaslu Kabupaten Garut, Satpol PP Provinsi Jawa Barat, Dinas Polisi Pamong Praja Kabupaten Garut, Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) di setiap kecamatan, serta pihak Kepolisian Republik Indonesia (Polri). Selain itu, satu unit kendaraan crane juga dikerahkan untuk menurunkan APK berukuran besar seperti billboard.
Sebelumnya, pada hari Minggu (tanggal 00), Kasatpol PP beserta tim telah melakukan penertiban di Jalan Ibrahim Adjie. Langkah ini diambil sebagai upaya untuk mematuhi Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilu.
Masa tenang sendiri berlangsung mulai tanggal 11 hingga 13 Februari 2024.(DK).
Medsos