GARUT BERKABAR, – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Garut telah menggelar operasi pemberantasan minuman keras (miras) dan penyakit masyarakat (Pekat) dalam rangka menyambut bulan Ramadan yang suci.
Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!
Operasi tersebut dilakukan pada malam Minggu hingga dini hari Senin (11/3/2024) dan berhasil mengamankan sebanyak 325 botol miras dari berbagai merek yang tersebar di tiga wilayah berbeda, yakni Kecamatan Bayongbong, Pasirwangi, dan Tarogong Kaler.
Sebelum pelaksanaan operasi, Satpol PP telah melakukan pemantauan intensif sejak hari Sabtu.
Selain menyita miras, pihak Satpol PP juga melakukan inspeksi mendadak di sejumlah penginapan dan kos-kosan, yang berujung pada penangkapan 4 pasangan bukan suami-istri dan 6 pekerja seks komersial (PSK) daring.
Kepala Satpol PP Kabupaten Garut, Usep Basuki Eko, menyatakan bahwa barang bukti miras beserta para pelaku telah diamankan untuk proses hukum lebih lanjut.
Para tersangka yang tertangkap dalam Operasi Pekat juga telah ditahan untuk pemeriksaan lebih lanjut, sementara keluarga mereka telah dihubungi untuk proses pengambilan. (Panji).
Share this content: @GarutBerkabar