Loading Now

Rapat Koordinasi Pembentukan KPPS Digelar KPU Garut, Libatkan PPK dan PPS Se-Kabupaten

GARUT BERKABAR,Tarogong Kaler – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Garut menggelar rapat koordinasi untuk pembentukan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS). Rapat ini mengacu pada Keputusan KPU Nomor 1669 Tahun 2023 tentang perubahan ketiga atas Keputusan KPU Nomor 476 Tahun 2022 terkait pedoman teknis pembentukan badan adhoc. Agenda ini menjadi bagian dari persiapan penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, dan Wakil Bupati Garut tahun 2024.

Kegiatan tersebut dilaksanakan di Hotel Santika, Pananjung, Tarogong Kaler, pada Sabtu (14/09/2024). Ketua KPU Garut, Dian Hasanudin, beserta jajaran komisioner KPU, hadir langsung dalam acara tersebut. Selain itu, rapat juga dihadiri oleh 42 Ketua PPK dan 442 Ketua PPS dari seluruh desa di Kabupaten Garut.

Rikeu Rahayu, selaku Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih dan SDM, berharap bahwa informasi yang disampaikan dalam rapat ini dapat diteruskan kepada anggota PPK dan PPS. Tujuannya adalah agar mereka memiliki bekal yang cukup untuk persiapan pembentukan KPPS. (Vik)

Share this content: