Anggota Sat Samapta Polres Garut melakukan razia dengan cara patroli ke tempat-tempat yang dicurigai dan titik yang menjadi dugaan tempat penjualan/peredaran miras.
Sat Samapta Polres Garut menemukan penyedia miras Jalan Panday Kecamatan Tarogong Kaler dan Terminal Guntur Kecamatan Tarogong Kidul Kabupaten Garut.
Dari hasil kegiatan patroli operasi miras itu Sat Samapta Polres Garut mengamankan barang bukti berupa 1 ember besar Tuak, 12 botol minuman beralkohol jenis intisari, 4 botol minuman beralkohol jenis arak kecil, 2 botol minuman beralkohol jenis wiski, 4 botol minuman beralkohol jenis bir hitam, 2 botol minuman beralkohol jenis anggur merah dengan total keseluruhan 22 botol miras dan 1 ember besar Tuak.
Sat Samapta juga mengamankan 1 buah Motor yang tidak membawa surat-surat dan digunakan untuk membeli tuak dan diboyong ke Mapolres Garut beserta barang buktinya.
Penyedia/pengedar miras melanggar Pasal 538 KUHP jo Perda Kab. Garut No. 13 Tahun 2015 Pasal 7 Tentang Larangan Minuman Keras, Perubahan Atas Perda Kab. Garut No. 2 tahun 2008 Tentang Anti Perbuatan Maksiat.
Kapolres Garut AKBP Rohman Yonky Dilatha, S.I.K , M.Si, melalui Kasat Samapta Polres Garut AKP Masrokan, S.E., mengatakan kini penyedia minuman keras dan barang bukti diamankan di Mapolres Garut guna pemeriksaan lebih lanjut.
Lanjut Masrokan mengatakan jika pihaknya akan melakukan operasi miras secara rutin demi menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat, demi mewujudkan Kabupaten Garut yang terbebas dari Minuman keras (Miras). (DK)
Share this content: @GarutBerkabar
Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!