Antusiasme warga RW 05 Harumansari berubah menjadi kekecewaan setelah program CCTV KKN Gradasi dibatalkan sepihak tanpa penjelasan. Warga pun mendesak aparat hukum dan pemerintah desa bersikap tegas. (Garut, 31/12/2025).
GARUT BERKABAR, Kadungora – Polemik pembatalan program pemasangan kamera pengawas (CCTV) oleh peserta Kuliah Kerja Nyata (KKN) Gradasi di Desa Harumansari, Kecamatan Kadungora, Kabupaten Garut, terus bergulir. Warga RW 05 secara terbuka meminta aparat penegak hukum menelusuri keputusan pembatalan sepihak tersebut yang dinilai telah mencederai kepercayaan masyarakat. Kejadian ini mencuat pada Selasa, (31/12/2025).
Warga menilai pembatalan pemasangan CCTV di empat titik lingkungan tidak dapat dibenarkan, karena sebelumnya telah melalui proses sosialisasi, pemaparan program, serta penentuan lokasi bersama masyarakat. Keputusan mendadak itu dinilai memunculkan dugaan adanya penyesatan informasi kepada publik.
“Seluruh tahapan sudah dilalui dan warga sudah dilibatkan. Ketika harapan sudah dibangun, program justru dibatalkan tanpa penjelasan yang masuk akal. Ini bukan sekadar kegagalan teknis,” ujar perwakilan RW 05.
Antusiasme Berujung Kekecewaan
Program CCTV tersebut sebelumnya dipaparkan oleh mahasiswa KKN Gradasi lintas perguruan tinggi, yang melibatkan STIKES, Institut Teknologi Garut (ITG), Institut Pendidikan Indonesia (IPI), serta Universitas Garut (UNIGA).
Program ini diklaim sebagai bagian dari upaya meningkatkan keamanan dan ketertiban lingkungan desa secara berkelanjutan.
Pada awalnya, respons warga sangat positif. Partisipasi masyarakat meningkat dan kepercayaan terhadap program pengabdian kampus mulai terbangun. Namun, kondisi itu berubah drastis ketika pembatalan program disampaikan secara sepihak tanpa musyawarah ulang maupun penjelasan tertulis kepada warga dan pemerintah desa.
“Kalau dari awal tidak mampu merealisasikan, seharusnya tidak dijanjikan. Ini menyangkut kepercayaan masyarakat. Desa bukan tempat percobaan,” tegas salah seorang tokoh masyarakat RW 05.
Desakan Penegakan Hukum
Warga menilai pembatalan tersebut berpotensi melanggar prinsip transparansi, etika pengabdian masyarakat, dan akuntabilitas publik, terlebih jika terdapat unsur janji program, klaim keberlanjutan, atau penggunaan nama institusi pendidikan tanpa realisasi.
Atas dasar itu, masyarakat RW 05 mendesak aparat penegak hukum serta instansi pengawas untuk Menelusuri proses perencanaan dan pengambilan keputusan program CCTV KKN Gradasi.
Mengklarifikasi kemungkinan adanya penyampaian informasi yang menyesatkan kepada masyarakat, Memastikan tidak terjadi penyalahgunaan kewenangan, anggaran, maupun nama lembaga pendidikan
“Hukum harus hadir agar desa tidak terus menjadi objek. Jangan sampai pola seperti ini terulang,” tegas pernyataan warga.
Pemerintah Desa Diminta Bersikap Tegas
Selain aparat hukum, warga juga meminta Pemerintah Desa Harumansari untuk tidak bersikap pasif.
Pemerintah desa didorong segera mengambil langkah resmi, termasuk menyampaikan laporan tertulis kepada pihak kampus, koordinator KKN, dan instansi terkait.
“Kami ingin pemerintah desa berdiri bersama masyarakat dan tidak membiarkan warganya merasa dirugikan,” ujar salah seorang warga.
Peringatan bagi Pengabdian Kampus :
Pemerhati Lingkungan dari Libas (Lingkungan Perkumpulan Anak Bangsa) menilai kasus ini sebagai peringatan serius bagi pelaksanaan KKN lintas fakultas. Menurutnya, pengabdian masyarakat yang dibangun tanpa kepastian dan komitmen dapat merusak kepercayaan sosial.
“Ketika masyarakat sudah diyakinkan lalu ditinggalkan, dampaknya lebih berat dari sekadar kegagalan teknis. Kepercayaan publik yang rusak sulit dipulihkan,” ujarnya.
Empat fakultas, satu program, dan satu desa kini menghadapi ujian kepercayaan. Warga berharap ada klarifikasi dan penyelesaian yang transparan agar semangat pengabdian masyarakat tidak berubah menjadi kekecewaan publik. (Red).
Penulis : IHSAN
Editor : Admin
Sumber Berita : Reforter (Ihsan)







