Polsek Tarogong Kaler Amankan 15 Motor Bising dan 5 Botol Miras Dalam Operasi KRYD Malam Ini

- Jurnalis

Minggu, 14 Juli 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

GARUT BERKABAR – Dalam rangka menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, Polsek Tarogong Kaler Polres Garut melaksanakan operasi penertiban knalpot bising dan minuman keras (miras) pada Sabtu malam (13/07/2024).

Operasi yang dipimpin oleh Kapolsek Tarogong Kaler, Iptu Sona Rahadian Amus, S.I.P., M.M., bersama jajarannya ini, berlangsung di perempatan Rancabango, Jalan Let Jend Ibrahim Adjie, Kecamatan Tarogong Kaler, Kabupaten Garut. Hasilnya, petugas berhasil mengamankan 15 unit sepeda motor dengan knalpot bising atau tidak standar serta 5 botol miras.

Kapolsek Sona Rahadian Amus mengimbau para pengendara motor yang menggunakan knalpot bising untuk mengganti knalpot mereka dengan yang standar. Ia bahkan mengajak mereka berjanji untuk menghancurkan knalpot bising sebagai bentuk dukungan terhadap ketertiban lalu lintas. Operasi ini berdasarkan pada UU No. 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia dan UU No. 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, serta merupakan respons terhadap keluhan warga terkait penggunaan knalpot bising.

Polsek Tarogong Kaler Polres Garut juga memberikan edukasi tentang keselamatan lalu lintas dan mengingatkan para pengendara agar tidak mengulangi pelanggaran di masa mendatang. (DK)
Baca Juga :  Bazar Ramadan Petani Milenial Garut: Solusi Kesejahteraan dan Penanggulangan Inflasi

Berita Terkait

Dedi Mulyadi: Kepemimpinan Spontan yang Berdampak Nyata bagi Masyarakat
Wamendagri Dorong Tata Kelola PKL yang Humanis dan Penguatan Kreativitas di Garut
Antusiasme Warga, Pendapatan Pajak Kendaraan Melonjak di Hari Pertama Pemutihan
Gubernur Jabar Berikan Bantuan Rp 3 Juta untuk Pengemudi Angkutan Tidak Bermotor
Empat Lokasi Strategis di Jabar Diusulkan untuk Sekolah Rakyat
Jabar Bebaskan Tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor, Berlaku hingga 2024
Endog Lewo, Camilan Khas Garut yang Resmi Menjadi Warisan Budaya
Pengangkatan CASN dan PPPK Jabar Dipastikan Sesuai Instruksi Pemerintah Pusat
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 22 Maret 2025 - 09:03 WIB

Dedi Mulyadi: Kepemimpinan Spontan yang Berdampak Nyata bagi Masyarakat

Jumat, 21 Maret 2025 - 21:18 WIB

Wamendagri Dorong Tata Kelola PKL yang Humanis dan Penguatan Kreativitas di Garut

Kamis, 20 Maret 2025 - 17:39 WIB

Antusiasme Warga, Pendapatan Pajak Kendaraan Melonjak di Hari Pertama Pemutihan

Kamis, 20 Maret 2025 - 17:30 WIB

Gubernur Jabar Berikan Bantuan Rp 3 Juta untuk Pengemudi Angkutan Tidak Bermotor

Kamis, 20 Maret 2025 - 04:13 WIB

Empat Lokasi Strategis di Jabar Diusulkan untuk Sekolah Rakyat

Berita Terbaru

Pemerintahan

Garut Percepat Tanam Padi 2025, Antisipasi Dampak Perubahan Iklim

Jumat, 21 Mar 2025 - 21:06 WIB