Aduan masyarakat yang dilaporkan tersebut terkait adanya parkir liar di depan salah satu tempat makanan “D’Okeh” di Jl. Moch Kartanegara RT 05/09 Kelurahan Sukamentri, Kecamatan Garut Kota, Kabupaten Garut.
Kapolsek Garut Kota mengintruksikan Anggota Bhabinkamtibmas Kel. Sukamentri Aipda Handi Mochtar untuk melakukan pengecekan laporan yang di buat oleh masyarakat di wilayah Desa / Kelurahan binaannya itu.
“ID” (33) warga Kec. Garut Kota Kabupaten Garut merupakan orang yang memungut uang parkiran tersebut atau di sebut juga parkir liar, namun banyaknya keluhan ataupun aduan dari masyarakat terkait sikap “ID” (33) yang berbuat arogan bahkan terlihat seperti memaksa supaya di berikan upah parkir liar tersebut.
Setibanya di lokasi Aipda Handi bertemu dengan yang bersangkutan, Handi menghimbau dan memberikan pembinaan kepada “ID” (33) agar berhenti menjadi parkir liar serta membuat surat pernyataan agar tidak terjadi hal yang tidak di inginkan lagi dikemudian hari.
Anggota Bhabinkamtibmas juga memberikan pesan-pesan kamtibmas kepada warga sekitar bilamana terjadi gangguan keamanan atau di temukan hal lain yang memerlukan kehadiran pihak Kepolisian agar segera menghubungi Kantor Kepolisian terdekat atau menghubungi Bhabinkamtibmasnya. (DK)
Share this content: @GarutBerkabar