Sesuai adanya arahan dari Kapolres Garut AKBP Rohman Yonky Dilatha, S.I.K., M.Si., melalui Kapolsek Garut Kota AKP Zaenuri, S.Pd. mengatakan, pelaksanaan Ops KRYD dilakukan dalam rangka mencegah dan meminimalisir terjadinya peredaran aksi premanisme khususnya di wilayah hukum Polres Garut.
Polsek Garut Kota menjelaskan, dalam kegiatan yang di lakukan oleh anggota patroli Unit Reskrim Polres Garut berhasil mengamankan 9 (Sembilan) orang di duga melakukan aksi premanisme, yaitu pelaku dengan inisial AA (56), WH (54), AS (49), GH (38), AH (37), MT (31), RN (21), DG (20) dan WJ (19) warga Garut Kota.
Tindakan responsif terhadap peristiwa tersebut, petugas langsung melakukan pemeriksaan dan pendataan lebih lanjut terhadap pelaku yang dinyatakan telah diamankan.
“Dari hasil pemeriksaan yang kami lakukan, menyatakan bahwa para pelaku yang diamankan telah melaksanakan pungutan liar kepada angkutan umum yang menyebabkan warga di sekitar mengalami keresahan” ungkap AKP Zaenuri, S.Pd.
Tindakan selanjutnya, Polsek Garut Kota mengamankan 9 (Sembilan) orang tersebut dan di bawa ke Kantor Polsek Garut Kota untuk dilakukan pembinaan, pembuatan surat pernyataan tidak akan mengulangi dan melaporkan kepada KA.
Kapolsek Garut Kota menghimbau kepada masyarakat untuk dapat membantu tugas dari kepolisian dalam turut serta menjaga Kamtibmas terutama dalam menekan peredaran aktivitas premanisme di wilayah hukum Polsek Garut Kota.
“Kami himbau kepada masyarakat, agar turut serta dalam menjaga lingkungan sekitar kita agar tetap aman dan tertib, terlebih lagi dalam memerangi perlakuan premanisme, diharapkan masyarakat dapat segera melaporkan pelaku yang disinyalir melakukan aksi premanisme tersebut” pungkas Zaenuri. (DK)
Share this content: @GarutBerkabar