Kegiatan yang berlangsung di depan Mapolsek Banyuresmi ini berhasil menindak 5 unit sepeda motor yang menggunakan knalpot bising atau tidak sesuai standar, serta mengamankan 2 motor. Para pengendara sepeda motor tersebut setuju untuk mengganti knalpot bising mereka dengan knalpot standar dan berjanji untuk tidak mengulangi pelanggaran serupa.
Dasar hukum operasi ini adalah UU No.2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, serta UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Operasi ini juga merupakan tanggapan atas keluhan warga mengenai penggunaan knalpot bising.
Selain penindakan, Polsek Banyuresmi juga memberikan himbauan dan edukasi kepada para pengendara mengenai pentingnya keselamatan dalam berlalu lintas dan menghimbau agar tidak menggunakan knalpot bising.
“Untuk sementara, kendaraan yang terjaring dalam operasi akan diamankan di Mapolsek Banyuresmi untuk pemeriksaan lebih lanjut. Kami akan terus melakukan operasi ini hingga Kecamatan Banyuresmi bebas dari knalpot bising,” ujar AKP Usep Heryaman. (DK)
Medsos