GARUT BERKABAR, Tarogong Kidul – Pj Bupati Garut, Barnas Adjidin, bersama Forkopimda Kabupaten Garut, melakukan pemusnahan barang bukti tindak pidana di Kantor Kejaksaan Negeri Garut pada Rabu (28/2/2024).
Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!
Langkah ini diambil untuk memberantas peredaran narkoba, senjata ilegal, uang palsu, dan rokok ilegal di wilayah tersebut.Barnas menegaskan komitmen untuk bersama-sama memerangi kejahatan tersebut, mengajak masyarakat aktif dalam menjaga keamanan Kabupaten Garut.
Ia mengkhawatirkan penyalahgunaan narkoba yang merambah pada generasi muda, dan mengingatkan perlunya peran semua pihak, terutama keluarga dan masyarakat, dalam pencegahan.Dalam upaya melawan narkoba, Barnas mencatat kerja sama dengan Badan Narkotika Nasional (BNN) dalam tindakan preventif, seperti program Desa Bersinar untuk daerah yang rawan.
Kepala Kejaksaan Negeri Garut, Halila Rama Purnama, menjelaskan bahwa barang bukti yang dimusnahkan berasal dari 125 perkara sejak Juni 2023 hingga Februari 2024, mayoritas terkait narkoba.
Sementara Deputi Direktur Pengelolaan Keuangan Rupiah Kantor Perwakilan BI Jabar, Agustinus Fajar Setiawan, menyoroti upaya memusnahkan uang palsu untuk menjaga integritas mata uang.
Selain pemusnahan barang bukti, dilakukan juga Forum Konsultasi Publik untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik dan ketertiban di Kabupaten Garut. Enam area perubahan telah diidentifikasi untuk sinergi bersama.
Barang bukti yang dimusnahkan termasuk narkotika, psikotropika, uang palsu, rokok ilegal, senjata tajam, dan barang-barang terkait kejahatan lainnya.
Di akhir acara, pernyataan dukungan terhadap Zona Integritas menuju Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) di Kejaksaan Negeri Garut juga disampaikan.(Abdul Malik).
Share this content: @GarutBerkabar