Pentingnya Perlindungan Konsumen Disosialisasikan oleh BPSK Garut

- Jurnalis

Selasa, 25 Juni 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pelaksanaan Sosialisasi BPSK Sebagai Salah Satu Badan Negara yang Memiliki Tugas dan Fungsi Sebagai Lembaga Peradilan Non Litigasi untuk Menyelesaikan Sengketa Konsumen dan Pelaku Usaha yang berlangsung di Ruang Rapat Wakil Bupati Garut, Jalan Pembangunan, Kecamatan Tarogong Kidul, Kabupaten Garut, Selasa (25/6/2024).

GARUT BERKABAR, Tarogong Kidul – Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Kabupaten Garut menggelar sosialisasi yang menekankan peran BPSK sebagai lembaga peradilan non-litigasi dalam menyelesaikan sengketa antara konsumen dan pelaku usaha. Kegiatan ini berlangsung di Ruang Rapat Wakil Bupati Garut, Jalan Pembangunan, Kecamatan Tarogong Kidul, Kabupaten Garut, pada Selasa (25/6/2024).

Nia Gania Karyana, Staf Ahli Bupati Bidang Ekonomi, Keuangan, dan Pembangunan, menjelaskan bahwa tujuan sosialisasi ini adalah untuk mengedukasi pelaku usaha tentang kewajiban mereka terhadap konsumen.

Konsumen yang merasa dirugikan dalam pelayanan dapat mengajukan pengaduan ke BPSK atau LPKSM, lembaga yang memiliki fungsi serupa tetapi dibentuk oleh masyarakat dan terdaftar di Kementerian Kehakiman.

Baca Juga :  Perkuat Ekonomi Daerah dari Rumah Tangga, Bupati Garut Dorong Perbankan Hadir Lebih Inklusif

Gania menambahkan bahwa pemerintah daerah menjalankan Undang-Undang Perlindungan Konsumen melalui dinas terkait seperti Dinas Koperasi dan UKM serta Dinas Perindustrian, Perdagangan, dan Energi Sumber Daya Mineral (Disperindag ESDM) Garut.

“Mereka punya kewajiban untuk melakukan monitoring pengawasan terhadap kinerja BPSK,” ujarnya.

Ketua BPSK Kabupaten Garut, Asep Dedi Setiadi, menekankan pentingnya sosialisasi ini untuk meningkatkan kesadaran tentang keberadaan BPSK yang telah berdiri sejak 2016.

Masih banyak pelaku usaha dan konsumen yang belum mengetahui keberadaan dan fungsi BPSK di Garut.Asep menjelaskan bahwa sosialisasi ini bertujuan untuk melaksanakan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Selain menyelesaikan sengketa, BPSK juga bertugas mencerdaskan konsumen dan mengawasi klausul baku dalam perjanjian yang dibuat oleh pelaku usaha.

Baca Juga :  Polsek Banyuresmi Gelar Operasi Penindakan Knalpot Bising Tanggapi Keluhan Warga

Kegiatan ini dihadiri oleh berbagai pelaku usaha dari sektor perbankan, konstruksi, retail, keuangan, hingga perhotelan.

Asep juga menekankan bahwa BPSK adalah wadah pengaduan bagi konsumen yang dirugikan, dengan proses penyelesaian yang gratis dan waktu penyelesaian maksimal 21 hari.

“Mereka bisa datang ke pengadilan atau ke BPSK sebagai alternatif. Di BPSK, kami menawarkan penyelesaian sengketa secara gratis dengan batas waktu 21 hari sesuai Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999,” jelas Asep.

Melalui sosialisasi ini, diharapkan baik pelaku usaha maupun konsumen akan lebih mengenal dan memanfaatkan BPSK untuk menyelesaikan sengketa yang terjadi di antara mereka.(RF).

Follow WhatsApp Channel garutberkabar.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pelantikan DPD KNPI Garut 2026–2029, Bupati Dorong Pemuda Kembali ke Desa dan Perkuat Ketahanan Pangan
Revitalisasi 156 Sekolah di Garut Diresmikan, Mendikdasmen Kucurkan Rp133 Miliar
Diduga Arus Pendek Listrik, Rumah Warga di Caringin Dilalap Api
Akhiri KKN Gradasi 2025, Bupati Garut Tegaskan Peran Akademisi Percepat Kemajuan Desa
Pengurus MUI Garut Periode 2025–2030 Resmi Dikukuhkan, Perkuat Sinergi Ulama dan Pemerintah Daerah
Hari Kedua Pencarian, Polsek Karangpawitan dan Tim SAR Intensifkan Penyisiran Sungai Cimanuk
Reshuffle ASN Garut, Bupati Syakur Amin Dorong Birokrasi Adaptif dan Data Bantuan Tepat Sasaran
Bupati Garut Tegaskan Penataan Birokrasi ASN Saat Apel Gabungan Awal Tahun 2026
Berita ini 10 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 9 Januari 2026 - 19:56 WIB

Pelantikan DPD KNPI Garut 2026–2029, Bupati Dorong Pemuda Kembali ke Desa dan Perkuat Ketahanan Pangan

Jumat, 9 Januari 2026 - 00:04 WIB

Revitalisasi 156 Sekolah di Garut Diresmikan, Mendikdasmen Kucurkan Rp133 Miliar

Kamis, 8 Januari 2026 - 18:53 WIB

Diduga Arus Pendek Listrik, Rumah Warga di Caringin Dilalap Api

Kamis, 8 Januari 2026 - 17:22 WIB

Akhiri KKN Gradasi 2025, Bupati Garut Tegaskan Peran Akademisi Percepat Kemajuan Desa

Rabu, 7 Januari 2026 - 19:51 WIB

Pengurus MUI Garut Periode 2025–2030 Resmi Dikukuhkan, Perkuat Sinergi Ulama dan Pemerintah Daerah

Berita Terbaru