Pentingnya Perlindungan Konsumen Disosialisasikan oleh BPSK Garut

- Jurnalis

Selasa, 25 Juni 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pelaksanaan Sosialisasi BPSK Sebagai Salah Satu Badan Negara yang Memiliki Tugas dan Fungsi Sebagai Lembaga Peradilan Non Litigasi untuk Menyelesaikan Sengketa Konsumen dan Pelaku Usaha yang berlangsung di Ruang Rapat Wakil Bupati Garut, Jalan Pembangunan, Kecamatan Tarogong Kidul, Kabupaten Garut, Selasa (25/6/2024).

GARUT BERKABAR, Tarogong Kidul – Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Kabupaten Garut menggelar sosialisasi yang menekankan peran BPSK sebagai lembaga peradilan non-litigasi dalam menyelesaikan sengketa antara konsumen dan pelaku usaha. Kegiatan ini berlangsung di Ruang Rapat Wakil Bupati Garut, Jalan Pembangunan, Kecamatan Tarogong Kidul, Kabupaten Garut, pada Selasa (25/6/2024).

Nia Gania Karyana, Staf Ahli Bupati Bidang Ekonomi, Keuangan, dan Pembangunan, menjelaskan bahwa tujuan sosialisasi ini adalah untuk mengedukasi pelaku usaha tentang kewajiban mereka terhadap konsumen.

Konsumen yang merasa dirugikan dalam pelayanan dapat mengajukan pengaduan ke BPSK atau LPKSM, lembaga yang memiliki fungsi serupa tetapi dibentuk oleh masyarakat dan terdaftar di Kementerian Kehakiman.

Baca Juga :  KPU Garut Tetapkan DPS Pilkada 2024, Bawaslu Pastikan Validasi Data dan Koordinasi Efektif

Gania menambahkan bahwa pemerintah daerah menjalankan Undang-Undang Perlindungan Konsumen melalui dinas terkait seperti Dinas Koperasi dan UKM serta Dinas Perindustrian, Perdagangan, dan Energi Sumber Daya Mineral (Disperindag ESDM) Garut.

“Mereka punya kewajiban untuk melakukan monitoring pengawasan terhadap kinerja BPSK,” ujarnya.

Ketua BPSK Kabupaten Garut, Asep Dedi Setiadi, menekankan pentingnya sosialisasi ini untuk meningkatkan kesadaran tentang keberadaan BPSK yang telah berdiri sejak 2016.

Masih banyak pelaku usaha dan konsumen yang belum mengetahui keberadaan dan fungsi BPSK di Garut.Asep menjelaskan bahwa sosialisasi ini bertujuan untuk melaksanakan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Selain menyelesaikan sengketa, BPSK juga bertugas mencerdaskan konsumen dan mengawasi klausul baku dalam perjanjian yang dibuat oleh pelaku usaha.

Baca Juga :  Gangguan Ketertiban Umum Polsek Bungbulang Polres Garut, Tindak Tegas Pengguna Knalpot Tidak Sesuai Spesifik Teknis di Jalan Kampung

Kegiatan ini dihadiri oleh berbagai pelaku usaha dari sektor perbankan, konstruksi, retail, keuangan, hingga perhotelan.

Asep juga menekankan bahwa BPSK adalah wadah pengaduan bagi konsumen yang dirugikan, dengan proses penyelesaian yang gratis dan waktu penyelesaian maksimal 21 hari.

“Mereka bisa datang ke pengadilan atau ke BPSK sebagai alternatif. Di BPSK, kami menawarkan penyelesaian sengketa secara gratis dengan batas waktu 21 hari sesuai Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999,” jelas Asep.

Melalui sosialisasi ini, diharapkan baik pelaku usaha maupun konsumen akan lebih mengenal dan memanfaatkan BPSK untuk menyelesaikan sengketa yang terjadi di antara mereka.(RF).

Follow WhatsApp Channel garutberkabar.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pemkab Garut Dorong Ketahanan Pangan Lewat Penanaman Jagung Serentak Kuartal IV
Polres Garut Dorong Gaya Hidup Sehat Anak Sekolah Lewat Edukasi Kesehatan di SDN Sukasono 1 & 2
Pemkab Garut Dorong Dunia Industri Serap Lulusan Terlatih, Perkuat Link and Match Ketenagakerjaan
DWP Kabupaten Garut Ajak Anggota Jaga Kesehatan Lewat Pemeriksaan Jantung Gratis
Pemkab Garut Siapkan Pelaksanaan CFD dan CFN, Wujudkan Ruang Publik Ramah Wisata dan Ekonomi Rakyat
Sekda Garut Apresiasi ASN Berprestasi, Tekankan Pentingnya Inovasi dan Dedikasi dalam Pelayanan Publik
Mahasiswa Didorong Jadi Mitra Strategis Pemkab Garut Tangani Persoalan Daerah
Dinkes Garut Perkuat Akses Layanan Kesehatan, Bangun 10 Pustu Baru di Tahun 2025
Berita ini 7 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 8 Oktober 2025 - 17:46 WIB

Pemkab Garut Dorong Ketahanan Pangan Lewat Penanaman Jagung Serentak Kuartal IV

Rabu, 8 Oktober 2025 - 17:15 WIB

Polres Garut Dorong Gaya Hidup Sehat Anak Sekolah Lewat Edukasi Kesehatan di SDN Sukasono 1 & 2

Rabu, 8 Oktober 2025 - 09:59 WIB

Pemkab Garut Dorong Dunia Industri Serap Lulusan Terlatih, Perkuat Link and Match Ketenagakerjaan

Rabu, 8 Oktober 2025 - 09:30 WIB

DWP Kabupaten Garut Ajak Anggota Jaga Kesehatan Lewat Pemeriksaan Jantung Gratis

Selasa, 7 Oktober 2025 - 20:21 WIB

Pemkab Garut Siapkan Pelaksanaan CFD dan CFN, Wujudkan Ruang Publik Ramah Wisata dan Ekonomi Rakyat

Berita Terbaru