Pentingnya Perlindungan Konsumen Disosialisasikan oleh BPSK Garut

- Jurnalis

Selasa, 25 Juni 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pelaksanaan Sosialisasi BPSK Sebagai Salah Satu Badan Negara yang Memiliki Tugas dan Fungsi Sebagai Lembaga Peradilan Non Litigasi untuk Menyelesaikan Sengketa Konsumen dan Pelaku Usaha yang berlangsung di Ruang Rapat Wakil Bupati Garut, Jalan Pembangunan, Kecamatan Tarogong Kidul, Kabupaten Garut, Selasa (25/6/2024).

GARUT BERKABAR, Tarogong Kidul – Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Kabupaten Garut menggelar sosialisasi yang menekankan peran BPSK sebagai lembaga peradilan non-litigasi dalam menyelesaikan sengketa antara konsumen dan pelaku usaha. Kegiatan ini berlangsung di Ruang Rapat Wakil Bupati Garut, Jalan Pembangunan, Kecamatan Tarogong Kidul, Kabupaten Garut, pada Selasa (25/6/2024).

Nia Gania Karyana, Staf Ahli Bupati Bidang Ekonomi, Keuangan, dan Pembangunan, menjelaskan bahwa tujuan sosialisasi ini adalah untuk mengedukasi pelaku usaha tentang kewajiban mereka terhadap konsumen.

Konsumen yang merasa dirugikan dalam pelayanan dapat mengajukan pengaduan ke BPSK atau LPKSM, lembaga yang memiliki fungsi serupa tetapi dibentuk oleh masyarakat dan terdaftar di Kementerian Kehakiman.

Baca Juga :  Seni Tradisional sebagai Media Edukasi : Kemkomdigi RI Kampanyekan Bahaya Judi Online Lewat Wayang Golek

Gania menambahkan bahwa pemerintah daerah menjalankan Undang-Undang Perlindungan Konsumen melalui dinas terkait seperti Dinas Koperasi dan UKM serta Dinas Perindustrian, Perdagangan, dan Energi Sumber Daya Mineral (Disperindag ESDM) Garut.

“Mereka punya kewajiban untuk melakukan monitoring pengawasan terhadap kinerja BPSK,” ujarnya.

Ketua BPSK Kabupaten Garut, Asep Dedi Setiadi, menekankan pentingnya sosialisasi ini untuk meningkatkan kesadaran tentang keberadaan BPSK yang telah berdiri sejak 2016.

Masih banyak pelaku usaha dan konsumen yang belum mengetahui keberadaan dan fungsi BPSK di Garut.Asep menjelaskan bahwa sosialisasi ini bertujuan untuk melaksanakan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Selain menyelesaikan sengketa, BPSK juga bertugas mencerdaskan konsumen dan mengawasi klausul baku dalam perjanjian yang dibuat oleh pelaku usaha.

Baca Juga :  KPU Garut Adakan Rakor Pemutakhiran Data dan Persiapan Coklit Pemilih Pilkada 2024

Kegiatan ini dihadiri oleh berbagai pelaku usaha dari sektor perbankan, konstruksi, retail, keuangan, hingga perhotelan.

Asep juga menekankan bahwa BPSK adalah wadah pengaduan bagi konsumen yang dirugikan, dengan proses penyelesaian yang gratis dan waktu penyelesaian maksimal 21 hari.

“Mereka bisa datang ke pengadilan atau ke BPSK sebagai alternatif. Di BPSK, kami menawarkan penyelesaian sengketa secara gratis dengan batas waktu 21 hari sesuai Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999,” jelas Asep.

Melalui sosialisasi ini, diharapkan baik pelaku usaha maupun konsumen akan lebih mengenal dan memanfaatkan BPSK untuk menyelesaikan sengketa yang terjadi di antara mereka.(RF).

Follow WhatsApp Channel garutberkabar.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Bupati Syakur Ajak ASN dan Warga Garut Perkuat Kesehatan Jasmani dan Mental pada HKN ke-61
Ketua DPRD Garut Dukung Gerakan Hijau, Dampingi Wabup Putri Karlina Ajak Warga Perkuat Komitmen Pelestarian Lingkungan
Bupati Syakur Cek Lapangan, Pastikan Rencana Perbaikan Jalan Pamegatan–Banjarwangi Segera Berjalan
Wabup Putri Karlina Dorong Penguatan Gerakan Hijau dan Kesadaran Lingkungan di RTH Kehati Copong
Bupati Syakur Dorong Peserta Turnamen Voli FKKSMKS Jabar Cup 4 Bangun EQ dan Semangat Kolaboratif
Bupati Garut Buka GPBG 2025: Angkat Spirit Budaya sebagai Penguat Identitas dan Pariwisata Daerah
Semarak HUT ke-80 PGRI dan HGN 2025, Ribuan Guru Meriahkan Jalan Sehat yang Dilepas Bupati Garut
Bupati Garut Dorong Standarisasi Kepemimpinan Kepala Sekolah untuk Tingkatkan Mutu Pendidikan
Berita ini 8 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 24 November 2025 - 20:29 WIB

Bupati Syakur Ajak ASN dan Warga Garut Perkuat Kesehatan Jasmani dan Mental pada HKN ke-61

Senin, 24 November 2025 - 10:45 WIB

Ketua DPRD Garut Dukung Gerakan Hijau, Dampingi Wabup Putri Karlina Ajak Warga Perkuat Komitmen Pelestarian Lingkungan

Senin, 24 November 2025 - 10:25 WIB

Bupati Syakur Cek Lapangan, Pastikan Rencana Perbaikan Jalan Pamegatan–Banjarwangi Segera Berjalan

Senin, 24 November 2025 - 10:03 WIB

Wabup Putri Karlina Dorong Penguatan Gerakan Hijau dan Kesadaran Lingkungan di RTH Kehati Copong

Minggu, 23 November 2025 - 11:38 WIB

Bupati Garut Buka GPBG 2025: Angkat Spirit Budaya sebagai Penguat Identitas dan Pariwisata Daerah

Berita Terbaru