Pemkab Garut Tutup 11 Tower Telekomunikasi Tak Berizin

- Jurnalis

Minggu, 23 Juni 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Pj Bupati Garut, Barnas Adjidin, menutup salah satu tower tak berizin yang berlokasi di Desa Purbayani, Kecamatan Caringin, Kabupaten Garut, Sabtu (22/6/2024).

GARUT BERKABAR, Caringin – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Garut melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) menutup 11 tower telekomunikasi yang beroperasi tanpa izin di Kecamatan Caringin, Kabupaten Garut. Salah satu tower yang ditutup berlokasi di Desa Purbayani. Penutupan ini dipimpin langsung oleh Penjabat (Pj) Bupati Garut, Barnas Adjidin, pada Sabtu (22/6/2024).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Barnas Adjidin menjelaskan bahwa ke-11 tower tersebut telah melanggar peraturan karena beroperasi tanpa izin resmi. Sebelum penutupan dilakukan, berbagai proses telah dijalankan, termasuk pemberian surat peringatan hingga akhirnya diambil tindakan tegas berupa penutupan.

Baca Juga :  STIT Qurrota A’yun Selenggarakan Wisuda Perdana, Staf Ahli Bupati Garut Berikan Apresiasi dan Harapan

“Tentu untuk penutupan ini ada proses yang dilakukan, baik itu melalui surat dan sebagainya, dan ini adalah tahap terakhir dari ketegasan kita yaitu penutupan.

Sebelum ada klarifikasi yang jelas maka tower ini tidak bisa berfungsi,” ujar Barnas.

Barnas juga menginstruksikan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Kabupaten Garut, Usep Basuki Eko, beserta jajarannya untuk menegakkan hukum sesuai ketentuan dan tahapan Standar Operasional Prosedur (SOP).

Ia menegaskan bahwa siapapun yang melanggar harus ditindak.”Sekali lagi saya tegas memerintahkan kepada seluruh jajaran yaitu Pak Kasatpol PP dan tim untuk menindak terhadap pelanggaran-pelanggaran hukum di wilayah Kabupaten Garut,” tambahnya.

Baca Juga :  Pj Bupati Garut Serahkan Tiga Raperda dan Rancangan KUA-PPAS 2025 Pada DPRD

Sementara itu, Kasatpol PP Kabupaten Garut, Usep Basuki Eko, menuturkan bahwa penutupan ini telah dilakukan sesuai dengan SOP, yang diawali dengan pemberian surat peringatan pertama hingga ketiga.

Kehadiran Pj Bupati Garut dalam proses penutupan ini bertujuan untuk memastikan bahwa penegakan hukum dijalankan dengan tuntas dan sesuai SOP.

“Beliau memberi dukungan kepada penyidik untuk tidak ragu dalam melaksanakan penegakan hukum. Siapapun pemiliknya, siapapun di belakangnya, apabila melanggar langsung tindak sesuai ketentuan,” tandas Usep. (DK).

Berita Terkait

Pemkab Garut Dorong Profesionalisme ASN Lewat Uji Kompetensi Pejabat Tinggi Pratama
Pemkab Garut Tertibkan Pedagang di Jalan Protokol untuk Jaga Ketertiban dan Kenyamanan
KONI Garut 2025-2029 Resmi Dilantik, Bupati Tekankan Sinergi dan Komitmen untuk Atlet
Semangat Nasionalisme dan Karakter Juara, Kadispora Garut Resmikan Aksi Penegak XIII
Bupati Garut Dorong Pelajar NU Kuasai Empat Pilar Kecerdasan untuk Masa Depan Kepemimpinan
Generasi Muda Didorong Jadi Garda Terdepan Desa Tahan Pangan, DKP Garut Gelar Silaturahmi Relawan
Pemkab Garut Dukung Penuh FTI: Triathlon Diharapkan Jadi Olahraga Unggulan Daerah
Moncer di Panggung Regional, Bank Garut Boyong Penghargaan Kinerja Keuangan Terbaik 2025
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 19 Mei 2025 - 20:20 WIB

Pemkab Garut Dorong Profesionalisme ASN Lewat Uji Kompetensi Pejabat Tinggi Pratama

Senin, 19 Mei 2025 - 18:34 WIB

Pemkab Garut Tertibkan Pedagang di Jalan Protokol untuk Jaga Ketertiban dan Kenyamanan

Senin, 19 Mei 2025 - 18:24 WIB

KONI Garut 2025-2029 Resmi Dilantik, Bupati Tekankan Sinergi dan Komitmen untuk Atlet

Minggu, 18 Mei 2025 - 18:23 WIB

Semangat Nasionalisme dan Karakter Juara, Kadispora Garut Resmikan Aksi Penegak XIII

Minggu, 18 Mei 2025 - 10:57 WIB

Generasi Muda Didorong Jadi Garda Terdepan Desa Tahan Pangan, DKP Garut Gelar Silaturahmi Relawan

Berita Terbaru