Pemkab Garut Siap Jalankan Efisiensi Anggaran Sesuai Inpres 1/2025

- Jurnalis

Selasa, 18 Februari 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sekretaris Daerah Kabupaten Garut, Nurdin Yana, bersama perwakilan Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia, Sumule Tumbo, saat memimpin rapat sosialisasi Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 di Ruang Rapat Sekretariat Daerah Kabupaten Garut, Senin (17/2/2025). Rapat ini membahas efisiensi anggaran daerah, termasuk pengurangan belanja perjalanan dinas dan honorarium.

GARUT BERKABAR, Tarogong Kidul – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Garut bersama Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Republik Indonesia menggelar rapat sosialisasi terkait Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 di Ruang Rapat Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Garut, Senin (17/2/2025). Fokus utama dalam rapat ini adalah langkah-langkah efisiensi anggaran yang harus diterapkan di tingkat daerah.

Baca Juga :  Sekda Garut Pantau Pembongkaran SDN 4 Barusari, Yayasan Bakti Barito Siap Bangun Kembali Sekolah

Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Garut, Nurdin Yana, menyampaikan bahwa Pemkab Garut akan menindaklanjuti instruksi tersebut dengan melakukan self assessment untuk mengidentifikasi area yang dapat diefisienkan. Salah satu kebijakan yang akan diterapkan adalah pengurangan biaya perjalanan dinas hingga 50%.

“Kami akan meminta setiap SKPD untuk menyesuaikan anggaran secara mandiri. Jika belum mencapai target efisiensi, maka akan dilakukan penyesuaian lebih lanjut,” ujarnya.

Direktur Fasilitasi Transfer dan Pembiayaan Utang Daerah Kemendagri RI, Sumule Tumbo, menegaskan bahwa implementasi efisiensi ini harus dipercepat demi optimalisasi anggaran daerah. Selain perjalanan dinas, belanja honorarium juga akan dibatasi dengan mengacu pada standar yang telah ditetapkan dalam Peraturan Presiden.

“Pemerintah daerah wajib menyesuaikan anggaran agar lebih fokus pada pelayanan dasar masyarakat. Hal ini harus segera dituangkan dalam perubahan APBD dan dilaporkan ke DPRD,” jelasnya.

Selain itu, Inpres Nomor 1 Tahun 2025 juga menginstruksikan kepala daerah untuk membatasi pengeluaran pada kegiatan seremonial, studi banding, pencetakan, dan kegiatan lain yang dianggap kurang prioritas. Dengan adanya kebijakan ini, diharapkan anggaran dapat lebih efektif dialokasikan untuk kepentingan masyarakat.(Red).

Berita Terkait

Garut Jadi Pelopor! 442 Desa dan Kelurahan Siap Gerakkan Koperasi Merah Putih
Dorong Program Kampung Nelayan, Bupati Garut Bangun Sinergi Strategis dengan Kementerian Kelautan dan Perikanan
Estafet Kepemimpinan BPN Garut: Bupati Syakur Apresiasi Rahman, Sambut Eko dengan Harapan Baru
Reses DPRD Garut Jadi Momentum Pemulihan Pascabanjir dan Layanan Publik Terpadu
Garut Jadi Pelopor Pendidikan Berbasis Kasih Ibu Lewat Kurikulum “Nyaah ka Indung”
Torehan Prestasi BUMDes Garut di Tingkat Jabar, Bukti Nyata Komitmen Membangun Ekonomi Desa
Sinergi Polri dan Masyarakat Jadi Sorotan di Hari Bhayangkara ke-79
Kepulangan Haru Jemaah Haji Garut Kloter 40, Satu Wafat di Tanah Suci
Berita ini 13 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 4 Juli 2025 - 07:41 WIB

Garut Jadi Pelopor! 442 Desa dan Kelurahan Siap Gerakkan Koperasi Merah Putih

Kamis, 3 Juli 2025 - 14:57 WIB

Dorong Program Kampung Nelayan, Bupati Garut Bangun Sinergi Strategis dengan Kementerian Kelautan dan Perikanan

Kamis, 3 Juli 2025 - 11:28 WIB

Estafet Kepemimpinan BPN Garut: Bupati Syakur Apresiasi Rahman, Sambut Eko dengan Harapan Baru

Kamis, 3 Juli 2025 - 09:57 WIB

Reses DPRD Garut Jadi Momentum Pemulihan Pascabanjir dan Layanan Publik Terpadu

Rabu, 2 Juli 2025 - 09:28 WIB

Garut Jadi Pelopor Pendidikan Berbasis Kasih Ibu Lewat Kurikulum “Nyaah ka Indung”

Berita Terbaru