Pemkab Garut Siap Jalankan Efisiensi Anggaran Sesuai Inpres 1/2025

- Jurnalis

Selasa, 18 Februari 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sekretaris Daerah Kabupaten Garut, Nurdin Yana, bersama perwakilan Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia, Sumule Tumbo, saat memimpin rapat sosialisasi Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 di Ruang Rapat Sekretariat Daerah Kabupaten Garut, Senin (17/2/2025). Rapat ini membahas efisiensi anggaran daerah, termasuk pengurangan belanja perjalanan dinas dan honorarium.

GARUT BERKABAR, Tarogong Kidul – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Garut bersama Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Republik Indonesia menggelar rapat sosialisasi terkait Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 di Ruang Rapat Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Garut, Senin (17/2/2025). Fokus utama dalam rapat ini adalah langkah-langkah efisiensi anggaran yang harus diterapkan di tingkat daerah.

Baca Juga :  Antisipasi Akhir Tahun, Pemkab Garut Fokus Kendalikan Inflasi

Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Garut, Nurdin Yana, menyampaikan bahwa Pemkab Garut akan menindaklanjuti instruksi tersebut dengan melakukan self assessment untuk mengidentifikasi area yang dapat diefisienkan. Salah satu kebijakan yang akan diterapkan adalah pengurangan biaya perjalanan dinas hingga 50%.

“Kami akan meminta setiap SKPD untuk menyesuaikan anggaran secara mandiri. Jika belum mencapai target efisiensi, maka akan dilakukan penyesuaian lebih lanjut,” ujarnya.

Baca Juga :  Pembangunan Jalan Alternatif Peundeuy-Cibalong Ditinjau Pj Bupati Garut, Warga Diharap Waspada Bencana

Direktur Fasilitasi Transfer dan Pembiayaan Utang Daerah Kemendagri RI, Sumule Tumbo, menegaskan bahwa implementasi efisiensi ini harus dipercepat demi optimalisasi anggaran daerah. Selain perjalanan dinas, belanja honorarium juga akan dibatasi dengan mengacu pada standar yang telah ditetapkan dalam Peraturan Presiden.

“Pemerintah daerah wajib menyesuaikan anggaran agar lebih fokus pada pelayanan dasar masyarakat. Hal ini harus segera dituangkan dalam perubahan APBD dan dilaporkan ke DPRD,” jelasnya.

Selain itu, Inpres Nomor 1 Tahun 2025 juga menginstruksikan kepala daerah untuk membatasi pengeluaran pada kegiatan seremonial, studi banding, pencetakan, dan kegiatan lain yang dianggap kurang prioritas. Dengan adanya kebijakan ini, diharapkan anggaran dapat lebih efektif dialokasikan untuk kepentingan masyarakat.(Red).

Berita Terkait

Dorong Ekonomi Desa, Deputi Kemenkop UKM Kunjungi Garut Bahas Hutan Sosial dan Koperasi
Ramffest 2025 Resmi Dibuka, Wabup Garut Dorong Kemajuan Industri Kreatif
RSUD dr. Slamet Garut Tingkatkan Kualitas Layanan, Wabup Putri Karlina Tekankan Empati dalam Pelayanan
Sinergi Pencegahan Pernikahan Dini, Pemangku Kepentingan Garut Rumuskan Strategi Efektif
Jawa Barat Fokus Benahi Jalan, Opsen Pajak Kendaraan Bermotor Dialokasikan 100%
Bupati Garut Serukan Kebersamaan dalam Safari Ramadan di Kersamanah
Pemkab Garut Genjot PAD dengan Optimalisasi Local Taxing Power, Didukung Studi World Bank
Wabup Garut Tinjau RSUD dr. Slamet, Soroti Fasilitas dan Parkir Liar
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 14 Maret 2025 - 23:03 WIB

Dorong Ekonomi Desa, Deputi Kemenkop UKM Kunjungi Garut Bahas Hutan Sosial dan Koperasi

Jumat, 14 Maret 2025 - 22:30 WIB

Ramffest 2025 Resmi Dibuka, Wabup Garut Dorong Kemajuan Industri Kreatif

Kamis, 13 Maret 2025 - 16:43 WIB

RSUD dr. Slamet Garut Tingkatkan Kualitas Layanan, Wabup Putri Karlina Tekankan Empati dalam Pelayanan

Kamis, 13 Maret 2025 - 16:33 WIB

Sinergi Pencegahan Pernikahan Dini, Pemangku Kepentingan Garut Rumuskan Strategi Efektif

Kamis, 13 Maret 2025 - 10:06 WIB

Jawa Barat Fokus Benahi Jalan, Opsen Pajak Kendaraan Bermotor Dialokasikan 100%

Berita Terbaru