Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Garut, Nurdin Yana, memberikan penjelasan terkait perpanjangan masa Tanggap Darurat Bencana usai Evaluasi Tanggap Darurat di Gedung C BPBD Garut, Jalan Terusan Pahlawan, Kecamatan Tarogong Kidul, Senin (8/12/2025).
GARUT BERKABAR, Tarogong Kidul – Pemerintah Kabupaten Garut resmi memperpanjang masa Tanggap Darurat Bencana menyusul rangkaian banjir susulan yang masih melanda sejumlah wilayah. Keputusan ini diambil setelah pelaksanaan Evaluasi Tanggap Darurat fase kedua yang digelar di Gedung C BPBD Garut, Senin (8/12/2025).
Sekretaris Daerah (Sekda) Garut, Nurdin Yana, menyebutkan bahwa meskipun fase kedua masa tanggap darurat telah berakhir, kondisi cuaca dan perkembangan bencana di lapangan menuntut adanya penanganan lanjutan yang lebih terarah.
“Alhamdulillah fase kedua ini telah selesai. Tetapi banjir masih turun dan beberapa lokasi kembali terdampak. Karena itu recovery harus segera dilakukan,” ujar Nurdin.
Dengan kondisi tersebut, masa Tanggap Darurat yang seharusnya berakhir hari ini diperpanjang selama 14 hari, terhitung 9 hingga 23 Desember 2025.
Nurdin menegaskan bahwa fokus utama selama perpanjangan ini adalah penanganan infrastruktur vital yang terdampak, terutama jembatan yang putus di beberapa kecamatan. Ia mencontohkan Kecamatan Bungbulang, tempat empat jembatan mengalami kerusakan serius hingga membatasi mobilitas warga.
“Kita harus lihat mana yang paling urgen. Jembatan-jembatan yang putus itu sangat memarginalkan masyarakat. Karena itu, pembuatan jembatan darurat menjadi prioritas,” jelasnya.
Beberapa wilayah dilaporkan mengalami dampak paling berat, termasuk Kecamatan Peundeuy dan Bungbulang. Di Peundeuy, Jembatan Rawayan telah selesai diperbaiki 100 persen dan sudah dapat digunakan warga, meski dengan pembatasan maksimal tiga orang melintas secara bergantian.
Dalam laporan keseluruhan, terdapat 243 KK dan 241 rumah terdampak dengan total warga yang harus ditangani mencapai lebih dari 700 jiwa. Sesuai ketentuan Permensos, Pemkab Garut akan menyalurkan bantuan Jaminan Hidup (Jadup) selama 14 hari serta bantuan kebutuhan dasar lainnya.
Nurdin menambahkan bahwa perpanjangan ini merupakan langkah strategis agar masyarakat tetap dapat beraktivitas meskipun dengan fasilitas darurat.
“Banyak akses yang terputus, khususnya di Bungbulang. Karena itu tanggap darurat harus dilakukan agar masyarakat tetap bisa beraktivitas dengan fasilitas yang tersedia berdasarkan pendekatan kedaruratan,” tegasnya. (red)
Penulis : Rizkq
Editor : Admin
Sumber Berita : Diskominfo Kab.Garut






