Pemkab Garut Perkuat Pemahaman ASN Menjelang Pemberlakuan KUHP Baru 2026

- Jurnalis

Senin, 1 Desember 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kegiatan Sosialisasi Substansi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) di Ruang Rapat Setda Kabupaten Garut, Jalan Pembangunan, Kecamatan Tarogong Kidul, Senin (1/12/2025).

GARUT BERKABAR, Tarogong Kidul – Pemerintah Kabupaten Garut menggelar sosialisasi Substansi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) kepada Aparatur Sipil Negara (ASN). Kegiatan berlangsung di Ruang Rapat Setda Kabupaten Garut, Jalan Pembangunan, Kecamatan Tarogong Kidul, Senin (1/12/2025).

Bupati Garut, Abdusy Syakur Amin, menyampaikan bahwa sosialisasi ini menjadi langkah strategis dalam menghadapi pemberlakuan KUHP baru yang akan resmi diterapkan pada 2 Januari 2026.

“Undang-undang ini mengganti regulasi warisan kolonial yang sudah berlaku sangat lama. Tentu akan ada perubahan signifikan dalam cara kita memahami dan menyikapi tindak pidana kejahatan,” ujar Bupati Syakur.

Ia menambahkan, KUHP baru dirancang sebagai produk hukum yang lebih relevan dengan kondisi sosial masyarakat Indonesia, berlandaskan Pancasila, menjunjung tinggi Hak Asasi Manusia (HAM), mengedepankan restorative justice, serta mengakomodasi nilai-nilai kearifan lokal.

Baca Juga :  Aksi Bersih Pasar Cisurupan, Disperindag Garut Gaungkan Gernas Mapan

“Kami berharap KUHP yang baru dapat membawa perubahan mendasar, baik dari filosofi maupun substansi hukum pidana nasional. Pemahaman yang komprehensif perlu dibangun sejak dini agar kesiapan lintas sektor semakin kuat,” jelasnya.

Pemkab Garut Perkuat Pemahaman ASN Menjelang Pemberlakuan KUHP Baru 2026

Kepala Kejaksaan Negeri Garut, Yuyun Wahyudi, turut mengapresiasi langkah Pemkab Garut dalam mempersiapkan implementasi UU 1/2023. Menurutnya, KUHP baru membawa perubahan besar terhadap prinsip dan pendekatan hukum pidana.

“KUHP terbaru menghadirkan pembaruan konsep hukum pidana dan mengakui hukum yang hidup di masyarakat atau Living Law,” terang Yuyun.

Ia menyebut, penyamaan persepsi melalui sosialisasi menjadi penting agar perangkat daerah dapat menjalankan tugas secara tertib, cermat, dan sesuai aturan. Beberapa poin penting dalam KUHP baru di antaranya:

Baca Juga :  Satpol PP Garut Adakan Pembinaan Kepala Unit, Perkuat Koordinasi Tugas

1. Penguatan perlindungan HAM, termasuk penempatan pidana mati sebagai alternatif terakhir.

2. Perlindungan terhadap kelompok rentan.

3. Penegasan asas prioritas dalam penerapan hukum.

4. Penyesuaian delik terkait penyebaran informasi, manipulasi data, serta pelanggaran privasi di era digital.

Yuyun memastikan bahwa aparat penegak hukum di Kabupaten Garut, termasuk Kepolisian, Kejaksaan, Pengadilan, Lapas, dan Rutan, telah siap menyambut pemberlakuan KUHP mulai 2 Januari 2026.

“Masa transisi tiga tahun yang diberikan pemerintah pusat harus dimanfaatkan maksimal oleh seluruh pemangku kepentingan, termasuk pemerintah daerah dan OPD, agar tidak terjadi kesalahan administratif maupun potensi pelanggaran hukum,” katanya.

Ia juga berharap penerapan KUHP baru dapat lebih menonjolkan pendekatan humanis serta pemanfaatan Restorative Justice. Kejaksaan Negeri Garut berkomitmen mendukung pemerintah daerah melalui edukasi, koordinasi, dan sinergi berkelanjutan untuk meminimalkan potensi permasalahan hukum di kemudian hari.(red)

Penulis : IHSAN

Editor : Admin

Sumber Berita : Diskominfo Kab.Garut

Follow WhatsApp Channel garutberkabar.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Selama 14 Hari Operasi Zebra Lodaya 2025, Polres Garut Catat 3.186 Pelanggaran Lalu Lintas
Kades Barusari Raih Penghargaan Nasional, Bupati Garut Apresiasi Prestasi Peacemaker Justice Award 2025
Bupati Garut Ajak ASN Maksimalkan Kinerja di Pengujung 2025 pada Peringatan HUT KORPRI ke-54
Polsek Garut Kota Ringkus Tiga Pelaku Penggelapan dan Penadahan Motor Pembiayaan
Polsek Sukawening Tindak Cepat Cek TKP Kebakaran Dua Rumah Panggung di Mekarluyu
Bupati Syakur Ajak Perkuat Kesiapsiagaan Hadapi Ancaman Gerakan Tanah di Garut
Unit Reskrim Polsek Tarogong Kidul Ungkap Kasus Pencurian Rumah Warga Sukagalih, Satu Pelaku Ditangkap
Layanan Pajak Kian Mudah, Samsat Drive Thru Garut Resmi Beroperasi
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 1 Desember 2025 - 19:08 WIB

Pemkab Garut Perkuat Pemahaman ASN Menjelang Pemberlakuan KUHP Baru 2026

Senin, 1 Desember 2025 - 16:48 WIB

Selama 14 Hari Operasi Zebra Lodaya 2025, Polres Garut Catat 3.186 Pelanggaran Lalu Lintas

Senin, 1 Desember 2025 - 15:37 WIB

Kades Barusari Raih Penghargaan Nasional, Bupati Garut Apresiasi Prestasi Peacemaker Justice Award 2025

Senin, 1 Desember 2025 - 15:26 WIB

Bupati Garut Ajak ASN Maksimalkan Kinerja di Pengujung 2025 pada Peringatan HUT KORPRI ke-54

Jumat, 28 November 2025 - 18:55 WIB

Polsek Garut Kota Ringkus Tiga Pelaku Penggelapan dan Penadahan Motor Pembiayaan

Berita Terbaru