Kegiatan Sosialisasi Substansi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) di Ruang Rapat Setda Kabupaten Garut, Jalan Pembangunan, Kecamatan Tarogong Kidul, Senin (1/12/2025).
GARUT BERKABAR, Tarogong Kidul – Pemerintah Kabupaten Garut menggelar sosialisasi Substansi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) kepada Aparatur Sipil Negara (ASN). Kegiatan berlangsung di Ruang Rapat Setda Kabupaten Garut, Jalan Pembangunan, Kecamatan Tarogong Kidul, Senin (1/12/2025).
Bupati Garut, Abdusy Syakur Amin, menyampaikan bahwa sosialisasi ini menjadi langkah strategis dalam menghadapi pemberlakuan KUHP baru yang akan resmi diterapkan pada 2 Januari 2026.
“Undang-undang ini mengganti regulasi warisan kolonial yang sudah berlaku sangat lama. Tentu akan ada perubahan signifikan dalam cara kita memahami dan menyikapi tindak pidana kejahatan,” ujar Bupati Syakur.
Ia menambahkan, KUHP baru dirancang sebagai produk hukum yang lebih relevan dengan kondisi sosial masyarakat Indonesia, berlandaskan Pancasila, menjunjung tinggi Hak Asasi Manusia (HAM), mengedepankan restorative justice, serta mengakomodasi nilai-nilai kearifan lokal.
“Kami berharap KUHP yang baru dapat membawa perubahan mendasar, baik dari filosofi maupun substansi hukum pidana nasional. Pemahaman yang komprehensif perlu dibangun sejak dini agar kesiapan lintas sektor semakin kuat,” jelasnya.
Kepala Kejaksaan Negeri Garut, Yuyun Wahyudi, turut mengapresiasi langkah Pemkab Garut dalam mempersiapkan implementasi UU 1/2023. Menurutnya, KUHP baru membawa perubahan besar terhadap prinsip dan pendekatan hukum pidana.
“KUHP terbaru menghadirkan pembaruan konsep hukum pidana dan mengakui hukum yang hidup di masyarakat atau Living Law,” terang Yuyun.
Ia menyebut, penyamaan persepsi melalui sosialisasi menjadi penting agar perangkat daerah dapat menjalankan tugas secara tertib, cermat, dan sesuai aturan. Beberapa poin penting dalam KUHP baru di antaranya:
1. Penguatan perlindungan HAM, termasuk penempatan pidana mati sebagai alternatif terakhir.
2. Perlindungan terhadap kelompok rentan.
3. Penegasan asas prioritas dalam penerapan hukum.
4. Penyesuaian delik terkait penyebaran informasi, manipulasi data, serta pelanggaran privasi di era digital.
Yuyun memastikan bahwa aparat penegak hukum di Kabupaten Garut, termasuk Kepolisian, Kejaksaan, Pengadilan, Lapas, dan Rutan, telah siap menyambut pemberlakuan KUHP mulai 2 Januari 2026.
“Masa transisi tiga tahun yang diberikan pemerintah pusat harus dimanfaatkan maksimal oleh seluruh pemangku kepentingan, termasuk pemerintah daerah dan OPD, agar tidak terjadi kesalahan administratif maupun potensi pelanggaran hukum,” katanya.
Ia juga berharap penerapan KUHP baru dapat lebih menonjolkan pendekatan humanis serta pemanfaatan Restorative Justice. Kejaksaan Negeri Garut berkomitmen mendukung pemerintah daerah melalui edukasi, koordinasi, dan sinergi berkelanjutan untuk meminimalkan potensi permasalahan hukum di kemudian hari.(red)
Penulis : IHSAN
Editor : Admin
Sumber Berita : Diskominfo Kab.Garut








