
GARUT BERKABAR, Garut Kota – Penjabat (Pj) Bupati Garut, Barnas Adjidin, mewakili Pemerintah Kabupaten Garut, menandatangani perjanjian kerja sama dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Garut dalam penanganan masalah hukum, khususnya di bidang perdata dan tata usaha negara. Kesepakatan ini diresmikan dalam acara di Ruang Pamengkang, Kecamatan Garut Kota, Kabupaten Garut, pada Rabu (30/10/2024).
Dalam sambutannya, Barnas menyampaikan bahwa kolaborasi ini diharapkan mampu memperkuat penegakan hukum di Kabupaten Garut, sekaligus mencegah potensi pelanggaran. Ia juga meminta Kejari Garut untuk tegas menindak jika ada indikasi penyimpangan dalam instansi pemerintah Kabupaten Garut, demi menjaga kredibilitas pemerintahan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Terima kasih atas kolaborasi ini. Semoga diikuti oleh sinergi di setiap dinas, sehingga pelaksanaan tugas dapat diawasi dan didampingi, serta menghindari kesalahan hukum yang bisa berdampak buruk di kemudian hari,” ujar Barnas.
Kepala Kejaksaan Negeri Garut, Helena Octavianne, turut menyampaikan apresiasinya atas kerja sama ini, berharap bahwa perjanjian tersebut dapat mencegah pihak-pihak terkait terlibat dalam tindakan pidana, baik umum maupun khusus.
Helena juga menyoroti perlunya pembaruan beberapa peraturan daerah agar lebih relevan dan mengajak pemda untuk berinovasi dalam hal ini.
Sebagai bagian dari perannya, Kejari Garut siap memberikan layanan hukum, seperti pendapat hukum dan mediasi, kepada pemerintah daerah.
Helena juga menegaskan bahwa pihaknya terbuka memberikan bantuan hukum kepada masyarakat untuk keperluan pribadi, termasuk sengketa tanah dan warisan.
“Jika ada masalah pribadi seperti urusan tanah atau pembagian warisan, bisa juga menghubungi jaksa pengacara negara,” jelas Helena. (Red)