Loading Now

Pemkab Garut Dorong Warga Ikuti Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor 2024

Kepala Pusat Pengelolaan Pendapatan Daerah Wilayah (P3DW) Kabupaten Garut, Ervin Yanuardi Effendi, sebagai narasumber dalam Talkshow FOKUS Vol. 53 Radio Intan, Rabu (16/10/2024).

GARUT BERKABAR, Tarogong Kidul – Dalam Talkshow Forum Komunikasi dan Solusi (FOKUS) yang disiarkan Radio Intan Garut pada Rabu (16/10/2024), Kepala Pusat Pengelolaan Pendapatan Daerah Wilayah (P3DW) Kabupaten Garut, Ervin Yanuardi Effendi, menyampaikan ajakan kepada masyarakat Garut untuk memanfaatkan Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) Jawa Barat 2024.

Program yang digagas oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) ini berlangsung dari 1 Oktober hingga 30 November 2024.

Ervin menekankan lima poin utama dalam program ini, termasuk pembebasan denda PKB dan Balik Nama Kendaraan Second (BBNKB II), serta potongan pajak bagi para wajib pajak.

Ervin mengingatkan masyarakat untuk segera mengambil kesempatan ini sebelum masa program berakhir.

“Program ini memberikan keringanan yang signifikan bagi masyarakat, dan belum tentu akan ada di tahun berikutnya. Manfaatkan waktu yang ada sampai 30 November 2024,” ujar Ervin.(Red).

Share this content: