GARUT BERKABAR, Tarogong Kidul – Menjelang bulan suci Ramadan 1446 Hijriah, Pemerintah Kabupaten Garut menerbitkan Surat Edaran Nomor 100.3.4.2/1360/BKD Tahun 2025 yang mengatur penyesuaian jam kerja bagi Aparatur Sipil Negara (ASN). Edaran ini ditujukan kepada seluruh Kepala Perangkat Daerah untuk memastikan efektivitas kinerja ASN tanpa mengganggu ibadah Ramadan.
Penyesuaian Jam Kerja ASN
Dalam edaran tersebut, Pemkab Garut membagi ketentuan jam kerja berdasarkan sistem kerja perangkat daerah:
1. Perangkat Daerah dengan lima hari kerja:
Senin – Kamis: 08.00 – 15.00 WIB (istirahat 12.00 – 12.30 WIB)
Jumat: 08.00 – 15.30 WIB (istirahat 11.30 – 12.30 WIB)
2. Perangkat Daerah dengan enam hari kerja:
Senin – Kamis, dan Sabtu: 08.00 – 14.00 WIB (istirahat 12.00 – 12.30 WIB)
Jumat: 08.00 – 14.00 WIB (istirahat 11.30 – 12.30 WIB)
Setiap perangkat daerah diwajibkan memenuhi minimal 32,5 jam kerja efektif per minggu sesuai ketentuan yang berlaku.
Landasan Hukum dan Harapan Pemkab Garut
Penyesuaian ini didasarkan pada berbagai regulasi, seperti Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN, Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 yang telah diubah dengan PP Nomor 17 Tahun 2020, serta Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2023.
Dengan kebijakan ini, Pemkab Garut berharap para ASN tetap dapat memberikan pelayanan publik yang optimal sambil menjalankan ibadah Ramadan dengan khidmat. (Red)
Penulis : Admin
Editor : Rizky
Sumber Berita : Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Garut MARGIYANTO, S.H.