Pemkab Garut Atur Ulang Jam Kerja ASN Selama Ramadan 1446 H

- Jurnalis

Sabtu, 1 Maret 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

GARUT BERKABAR, Tarogong Kidul – Menjelang bulan suci Ramadan 1446 Hijriah, Pemerintah Kabupaten Garut menerbitkan Surat Edaran Nomor 100.3.4.2/1360/BKD Tahun 2025 yang mengatur penyesuaian jam kerja bagi Aparatur Sipil Negara (ASN). Edaran ini ditujukan kepada seluruh Kepala Perangkat Daerah untuk memastikan efektivitas kinerja ASN tanpa mengganggu ibadah Ramadan.

Penyesuaian Jam Kerja ASN
Dalam edaran tersebut, Pemkab Garut membagi ketentuan jam kerja berdasarkan sistem kerja perangkat daerah:

1. Perangkat Daerah dengan lima hari kerja:

Senin – Kamis: 08.00 – 15.00 WIB (istirahat 12.00 – 12.30 WIB)

Jumat: 08.00 – 15.30 WIB (istirahat 11.30 – 12.30 WIB)

2. Perangkat Daerah dengan enam hari kerja:

Senin – Kamis, dan Sabtu: 08.00 – 14.00 WIB (istirahat 12.00 – 12.30 WIB)

Jumat: 08.00 – 14.00 WIB (istirahat 11.30 – 12.30 WIB)

Setiap perangkat daerah diwajibkan memenuhi minimal 32,5 jam kerja efektif per minggu sesuai ketentuan yang berlaku.

Baca Juga :  673 Warga Binaan Lapas Garut Terima Remisi HUT ke-80 RI, 30 Orang Langsung Menghirup Udara Bebas

Landasan Hukum dan Harapan Pemkab Garut
Penyesuaian ini didasarkan pada berbagai regulasi, seperti Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN, Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 yang telah diubah dengan PP Nomor 17 Tahun 2020, serta Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2023.

Dengan kebijakan ini, Pemkab Garut berharap para ASN tetap dapat memberikan pelayanan publik yang optimal sambil menjalankan ibadah Ramadan dengan khidmat. (Red)

Penulis : Admin

Editor : Rizky

Sumber Berita : Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Garut MARGIYANTO, S.H.

Berita Terkait

Bupati Garut Tekankan Prioritas Reaktivasi BPJS PBI untuk Warga dengan Penyakit Kronis
Pemkab Garut dan DJSN Bahas Pemulihan Kepesertaan PBI-JK yang Dinonaktifkan
Sekda Garut Tekankan Standar Kebersihan Dapur MBG di Desa Cinta
Bupati Syakur Tekankan Reformasi Pendidikan, Soroti Masalah PKBM dan Rendahnya IPM Garut
FORKAB 2025 Resmi Dibuka, Bupati Garut Lepas Kontingen POPDA dan PEPARDA
Sekda Garut Bahas Usulan Warga Cimaragas, Lahan Eks Kantor Pangatikan Masuk Kajian Pemanfaatan
Bupati Garut Tegaskan Komitmen Jaga Lahan Pangan, Terima Aspirasi Mahasiswa dan Masyarakat di DPRD
Pemkab Garut Salurkan Santunan Ketenagakerjaan dari DBHCHT kepada Ahli Waris
Berita ini 23 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 11 September 2025 - 14:02 WIB

Bupati Garut Tekankan Prioritas Reaktivasi BPJS PBI untuk Warga dengan Penyakit Kronis

Kamis, 11 September 2025 - 08:29 WIB

Pemkab Garut dan DJSN Bahas Pemulihan Kepesertaan PBI-JK yang Dinonaktifkan

Rabu, 10 September 2025 - 07:26 WIB

Bupati Syakur Tekankan Reformasi Pendidikan, Soroti Masalah PKBM dan Rendahnya IPM Garut

Selasa, 9 September 2025 - 14:17 WIB

FORKAB 2025 Resmi Dibuka, Bupati Garut Lepas Kontingen POPDA dan PEPARDA

Selasa, 9 September 2025 - 14:10 WIB

Sekda Garut Bahas Usulan Warga Cimaragas, Lahan Eks Kantor Pangatikan Masuk Kajian Pemanfaatan

Berita Terbaru