GARUT BERKABAR – Menyambut Hari Batik Nasional yang jatuh pada tanggal 2 Oktober, Pemerintah Kabupaten Garut menerbitkan Surat Edaran yang menginstruksikan seluruh aparatur pemerintah, dari Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), pimpinan BUMN/BUMD, hingga kepala desa dan perangkatnya di wilayah Kabupaten Garut, untuk mengenakan batik di tempat kerja.
Instruksi tersebut tertuang dalam Surat Edaran Bupati Garut.
Nomor. 800.1.12.5/3979/DISPERINDAGESDM mengenai penggunaan Batik Garutan pada peringatan Hari Batik Nasional 2024.
Kebijakan ini mendukung Keputusan Presiden Nomor 33 Tahun 2009 yang menetapkan Hari Batik Nasional, sekaligus merayakan pengakuan UNESCO atas Batik Indonesia sebagai Warisan Budaya Takbenda sejak tahun 2009.
Baca juga berita lainnya👇 https://garutberkabar.com/ratusan-buruh-pt-dambi-internasional-lanjutkan-aksi-ke-pendopo-garut-tuntut-kenaikan-upah-sesuai-um
Selain sebagai simbol kebanggaan budaya, penggunaan Batik Garutan juga bertujuan mendukung industri lokal yang berperan penting bagi perekonomian daerah.
Inisiatif ini diharapkan mampu memperkuat citra positif Indonesia di kancah internasional, serta meningkatkan kecintaan dan kebanggaan masyarakat terhadap warisan budaya bangsa. (Red)
Medsos