Bupati Garut, Abdusy Syakur Amin, memberikan arahan dalam kegiatan pembinaan Direksi dan Dewan Pengawas/Komisaris BUMD di lingkungan Pemerintah Kabupaten Garut yang berlangsung di Ballroom Hotel Mercure Garut, Kecamatan Garut Kota, Jumat (13/3/2026).
GARUT BERKABAR, Garut Kota – Pemerintah Kabupaten Garut terus mendorong peningkatan kinerja Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) melalui pembinaan terhadap jajaran Direksi serta Dewan Pengawas/Komisaris. Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Bupati Garut, Abdusy Syakur Amin, di Ballroom Hotel Mercure Garut, Kecamatan Garut Kota, Jumat (13/3/2026).
Dalam arahannya, Bupati menekankan pentingnya perubahan paradigma pengelolaan BUMD agar mampu menyeimbangkan dua peran utama, yakni memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat dengan harga yang terjangkau serta menghasilkan pendapatan guna mendukung peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Ia menyampaikan bahwa kedua fungsi tersebut kerap menimbulkan tantangan tersendiri dalam praktik pengelolaan perusahaan daerah. Di satu sisi, BUMD dituntut hadir sebagai penyedia layanan publik, sementara di sisi lain harus mampu menjaga keberlanjutan usaha melalui pencapaian target pendapatan.
Menurutnya, pola kerja di BUMD tidak bisa disamakan dengan mekanisme birokrasi pemerintahan. Para pengelola perusahaan daerah diharapkan memiliki fleksibilitas serta orientasi kuat pada hasil, terutama dalam mengoptimalkan sumber pendapatan.
Bupati juga menyoroti pentingnya efisiensi dan pengendalian biaya operasional. Ia menegaskan bahwa kesehatan perusahaan sangat ditentukan oleh kemampuan manajemen dalam menyesuaikan beban pengeluaran dengan capaian pendapatan. Selain itu, penerapan prinsip tata kelola perusahaan yang baik menjadi landasan penting agar setiap kebijakan dapat dipertanggungjawabkan secara profesional.
Sementara itu, Asisten Ekonomi dan Pembangunan Setda Kabupaten Garut, Dedy Mulyadi, menjelaskan bahwa kegiatan pembinaan ini merupakan bagian dari pelaksanaan amanat Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017. Sebagai Kuasa Pemilik Modal, kepala daerah memiliki kewenangan untuk melakukan pembinaan rutin terhadap BUMD.
Ia menambahkan, BUMD memiliki peran strategis dalam mendorong pertumbuhan ekonomi daerah, meningkatkan kualitas pelayanan publik, sekaligus memberikan kontribusi nyata terhadap pendapatan daerah. Diharapkan, arahan yang diberikan dalam kegiatan ini dapat menjadi motivasi bagi seluruh jajaran manajemen BUMD untuk terus meningkatkan kinerja dan profesionalisme.(**).
Penulis : Rizkq
Editor : Admin
Sumber Berita : Diskominfo Kab.Garut







