Pabrik Ditutup Mendadak, Ribuan Karyawan PT Danbi Internasional Kehilangan Pekerjaan

PT Danbi Internasional, Resmi dinyatakan bangkrut seluruh aktivitas produksi dan manajemen dihentikan, meninggalkan lebih dari 2.000 pekerja dalam ketidakpastian. Sejak Rabu (19/2/2025), Kemarin.

GARUT BERKABAR, Garut Kota – Ribuan karyawan PT Danbi Internasional terpaksa menerima kenyataan pahit setelah perusahaan manufaktur bulu mata yang berlokasi di Kecamatan Garut Kota, Kabupaten Garut, resmi dinyatakan bangkrut. Sejak Rabu (19/2/2025), seluruh aktivitas produksi dan manajemen dihentikan, meninggalkan lebih dari 2.000 pekerja dalam ketidakpastian.

Kabar penutupan ini datang secara tiba-tiba, membuat ribuan karyawan berkumpul di depan gerbang pabrik untuk mencari kejelasan. Beberapa di antara mereka terlihat menangis, sementara yang lain berusaha menuntut hak-hak mereka yang belum terpenuhi.

Keputusan pailit PT Danbi Internasional ditetapkan berdasarkan putusan Pengadilan Niaga Jakarta Pusat No. 345/Pdt.Sus-PKPU/2024/PN.Niaga.Jkt.Pst pada 10 Februari 2025. Dengan ini, seluruh aset perusahaan kini berada di bawah pengawasan tim kurator.

Selain kehilangan pekerjaan, para karyawan juga menghadapi permasalahan gaji yang belum dibayarkan. Seharusnya, upah mereka diterima pada tanggal 20 setiap bulan, namun hingga kini belum ada kepastian mengenai pembayaran tersebut.

“Kami benar-benar kaget. Kemarin masih produksi seperti biasa, tiba-tiba hari ini pabrik sudah disegel,” ujar Dede, salah satu karyawan. Ia juga mengungkapkan bahwa hanya perwakilan serikat buruh yang diizinkan masuk untuk mengurus permasalahan ini.

Risna, perwakilan Serikat Buruh Manunggal Garut KASBI, mengecam keras tindakan perusahaan yang dinilai tidak menghargai kontribusi pekerja.

“Ada karyawan yang sudah bekerja di sini selama puluhan tahun, tapi perusahaan menutup pabrik tanpa pemberitahuan jelas. Kami tidak akan tinggal diam dan akan menempuh jalur hukum untuk memastikan hak kami dipenuhi,” tegasnya.

Para buruh menuntut agar pemutusan hubungan kerja dilakukan sesuai regulasi yang berlaku, termasuk pemberian pesangon yang layak. Mereka juga berharap pemerintah turun tangan untuk memastikan hak-hak pekerja tetap terpenuhi.

Hingga saat ini, pihak manajemen PT Danbi Internasional maupun pemerintah belum memberikan tanggapan resmi terkait langkah penyelesaian atas PHK massal yang terjadi. (Rsm).

Share this content: @GarutBerkabar

Related Posts

Semua Kepala Daerah di Jabar Wajib Hadiri Retret di Akmil

  GARUT BERKABAR, KOTA BANDUNG – Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, menegaskan bahwa seluruh kepala daerah di Jawa Barat wajib mengikuti retret yang telah dijadwalkan oleh Presiden…

Gubernur Dedi Ajak Masyarakat Rayakan Pelantikan dengan Donasi Benih Padi

GARUT BERKABAR, KOTA BANDUNG – Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, mengusulkan cara unik untuk merayakan pelantikannya, yaitu dengan memberikan benih padi sebagai tanda ucapan selamat. Melalui unggahan…

Pj Bupati Garut Resmi Lantik Dewan Pendidikan Kabupaten Garut 2025-2030

GARUT BERKABAR, Garut Kota – Penjabat (Pj) Bupati Garut, Barnas Adjidin, secara resmi melantik dan mengambil sumpah Anggota Dewan Pendidikan Kabupaten Garut Periode 2025-2030 dalam sebuah upacara…

PGRI Kabupaten Garut Lantik Pengurus Baru untuk Masa Bakti 2025-2030

GARUT BERKABAR, Tarogong Kidul – Pengurus Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Kabupaten Garut resmi dilantik untuk masa bakti XXIII tahun 2025-2030 dalam acara yang digelar di Auditorium…

Cuaca Ekstrem Landa Garut: Puluhan Rumah Rusak, Satu Ambruk Total

GARUT BERKABAR – Dalam dua hari terakhir, cuaca ekstrem melanda Kabupaten Garut, menyebabkan kerusakan di dua kecamatan. Angin kencang yang terjadi pada Senin (17/2) menerjang Kecamatan Selaawi…

Rumah Warga di Karangtengah Dilalap Api, Kerugian Capai Puluhan Juta

GARUT BERKABAR, Karangtengah – Kebakaran hebat melanda sebuah rumah semi permanen milik Emah (68), warga Kampung Sukamulya, Desa Caringin, Kecamatan Karangtengah, pada Senin (17/2) dini hari sekitar…