Polsek Malangbong Polres Garut mengamankan dua terduga pelaku pencurian traktor yang terjadi di wilayah Kecamatan Malangbong, Kabupaten Garut. Selasa (10/2/2026).
GARUT BERKABAR, Malngbong — Jajaran Polsek Malangbong Polres Garut mengamankan dua orang terduga pelaku pencurian satu unit traktor yang terjadi di wilayah Kecamatan Malangbong, Kabupaten Garut.
Kapolsek Malangbong, AKP Suarna, mengungkapkan bahwa kasus tersebut diketahui pada Jumat, (19/12/2025), sekitar pukul 07.30 WIB, berlokasi di Kampung Cilampuyang RT 04 RW 04, Desa Sukaratu, Kecamatan Malangbong.
Dua terduga pelaku yang berhasil diamankan masing-masing berinisial UD (39), warga Kecamatan Malangbong yang berprofesi sebagai buruh harian lepas, serta S (32), warga Desa Cilengkrang, Kecamatan Wado, Kabupaten Sumedang, yang bekerja sebagai wiraswasta.
Sementara itu, korban dalam peristiwa tersebut diketahui bernama Watma Dimyati (59), warga Kampung Caringin RT 04 RW 07, Desa Cilampuyang, Kecamatan Malangbong.
Kejadian bermula ketika korban hendak menggunakan traktor miliknya yang biasa disimpan di area persawahan. Namun, setibanya di lokasi, traktor tersebut sudah tidak berada di tempat dan diduga telah diambil tanpa izin pemilik.
Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas Polsek Malangbong melakukan serangkaian penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan kedua terduga pelaku di kediaman masing-masing.
“Dari hasil pemeriksaan awal, traktor tersebut diduga sudah dijual ke luar daerah. Saat ini kami masih melakukan pengembangan lebih lanjut serta upaya pencarian barang bukti,” ujar AKP Suarna, Selasa (10/2/2026).
Atas perbuatannya, kedua terduga pelaku dijerat Pasal 477 KUHP tentang tindak pidana pencurian dan kini telah diamankan di Polsek Malangbong untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Kapolsek Malangbong juga mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap tindak kriminal dan segera melapor ke pihak kepolisian apabila menemukan atau mengalami kejadian serupa.(red).
Penulis : Rizkq
Editor : Admin
Sumber Berita : humas







