Menjaga Napas Alam Garut: Sinergi Lintas Sektor untuk Lingkungan Berkelanjutan

- Jurnalis

Kamis, 5 Juni 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Garut sebagai jantung paru-paru Jawa Barat memikul peran penting dalam menjaga keseimbangan ekosistem. DPRD Garut bersama elemen masyarakat berkomitmen membangun sinergi lintas sektor demi lingkungan yang lestari dan berkelanjutan.Kamis (05/6/2025).

GARUT BERKABAR, Tarogong Kidul — Kabupaten Garut kembali mendapat sorotan positif sebagai wilayah dengan posisi ekologis yang sangat strategis di Jawa Barat. Julukan sebagai “jantung dari paru-paru Jawa Barat” bukan sekadar metafora, melainkan bentuk pengakuan atas peran vital Garut dalam menjaga keseimbangan ekosistem regional. Hal ini menegaskan bahwa Garut memikul tanggung jawab besar dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. (Kamis, 5 Juni 2025).

Mandat tersebut selaras dengan amanat Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH) yang menegaskan bahwa pemerintah daerah harus aktif menjaga dan memulihkan lingkungan. Di tengah tantangan kerusakan alam yang kian nyata, komitmen lintas sektor menjadi keharusan.

Sebagai bentuk keseriusan terhadap isu lingkungan, DPRD Kabupaten Garut, melalui komisi yang membidangi urusan lingkungan hidup, menerima audiensi dari Perkumpulan Lingkungan Anak Bangsa (LIBAS). Dalam pertemuan yang berlangsung dalam suasana penuh keprihatinan dan kepedulian, LSM LIBAS menyampaikan sejumlah persoalan lingkungan yang mendesak—dari alih fungsi lahan hingga kerusakan kawasan yang dianggap telah melampaui batas daya dukung dan tampung.

Baca Juga :  Revitalisasi Pasar Guntur Dimatangkan, Pemkab Garut Fokus Atur Relokasi Pedagang dan Infrastruktur Pendukung

Aspirasi ini menjadi catatan penting bagi DPRD. Kami telah menyampaikan rekomendasi kepada Pemerintah Kabupaten Garut agar segera mengambil langkah konkret dalam upaya pemulihan dan perlindungan lingkungan, dengan tetap berpegang pada regulasi daerah, di antaranya:

Perda Kabupaten Garut No. 29 Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Tahun 2011–2031

Perda No. 6 Tahun 2019 sebagai perubahan atas Perda RTRW sebelumnya.

Tiga Fokus Utama Pemulihan Lingkungan

Dalam agenda pemulihan dan pelestarian lingkungan, terdapat tiga fokus utama yang harus mendapat perhatian:

1. Rehabilitasi Kawasan Terdampak
Pemerintah daerah diminta segera melakukan pemulihan terhadap kawasan yang mengalami kerusakan ekologis akibat eksploitasi berlebihan atau konversi lahan yang tak sesuai tata ruang.

2. Pemanfaatan Lahan Sesuai Kapasitas Lingkungan, Setiap rencana pembangunan harus berlandaskan pada kajian daya dukung dan daya tampung lingkungan untuk mencegah dampak jangka panjang.

3. Perlindungan Kawasan Strategis
Wilayah-wilayah dengan fungsi ekologis penting seperti kawasan lindung, hulu sungai, daerah resapan air, serta kawasan rawan bencana, harus dijaga secara berkelanjutan.

Baca Juga :  Garut Dorong Teknologi Ramah Lingkungan, Insinerator Pasar Cibatu Resmi Beroperasi

Sinergi, Kunci Utama Kelestarian

Ketua DPRD Kabupaten Garut, Aris Munandar, S.Pd, menyambut baik keterlibatan masyarakat sipil seperti LIBAS. Ia menilai bahwa partisipasi publik menjadi kekuatan penting dalam mendorong kesadaran kolektif terhadap isu lingkungan.

“Pelestarian lingkungan tidak bisa berjalan sendiri-sendiri. Perlu sinergi antara pemerintah, legislatif, masyarakat, pelaku usaha, dan organisasi sipil agar ekosistem Garut tetap lestari dan mendukung kehidupan berkelanjutan,” ujarnya.

Kabupaten Garut bukan hanya tanah tempat berpijak, tetapi warisan ekologis yang wajib dijaga bersama. Sebagaimana udara yang kita hirup adalah milik semua, demikian pula hutan, air, dan tanah adalah tanggung jawab bersama untuk dijaga demi generasi mendatang.

Referensi Regulasi :

Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup

Perda Kabupaten Garut No. 29 Tahun 2011 tentang RTRW Kabupaten Garut 2011–2031

Perda Kabupaten Garut No. 6 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Perda No. 29 Tahun 2011. (red).

Penulis : Admin

Editor : Rizkq

Sumber Berita : Rm

Follow WhatsApp Channel garutberkabar.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polsek Banjarwangi Respons Cepat Temuan Longsor di Jalur Banjarwangi–Cikajang
Topografi Curam Garut Tingkatkan Risiko Bencana: Upaya Mitigasi Harus Dipercepat
Jalan Penghubung Pamalayan–Linggamanik Amblas, Polsek Cikelet Lakukan Peninjauan Langsung
Polsek Banjarwangi Laksanakan Mitigasi Bencana Longsor Di Empat Titik Ruas Jalan Cijakang–Singajaya
DLH Garut Perkuat Kolaborasi Lingkungan Lewat Gerakan Tanam Pohon di Godog
Polsek Caringin Sigap Cek Lokasi Pergeseran Tanah, Delapan Rumah Warga Terdampak
Wabup Putri Karlina Dorong Penguatan Gerakan Hijau dan Kesadaran Lingkungan di RTH Kehati Copong
Petugas Gabungan Berhasil Buka Akses Jalan Usai Longsor dan Tiang Listrik Roboh di Ruas Garut–Cisompet
Berita ini 26 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 5 Desember 2025 - 14:48 WIB

Polsek Banjarwangi Respons Cepat Temuan Longsor di Jalur Banjarwangi–Cikajang

Jumat, 5 Desember 2025 - 14:12 WIB

Topografi Curam Garut Tingkatkan Risiko Bencana: Upaya Mitigasi Harus Dipercepat

Jumat, 5 Desember 2025 - 11:15 WIB

Jalan Penghubung Pamalayan–Linggamanik Amblas, Polsek Cikelet Lakukan Peninjauan Langsung

Kamis, 4 Desember 2025 - 19:52 WIB

Polsek Banjarwangi Laksanakan Mitigasi Bencana Longsor Di Empat Titik Ruas Jalan Cijakang–Singajaya

Senin, 1 Desember 2025 - 08:26 WIB

DLH Garut Perkuat Kolaborasi Lingkungan Lewat Gerakan Tanam Pohon di Godog

Berita Terbaru