Menjaga Napas Alam Garut: Sinergi Lintas Sektor untuk Lingkungan Berkelanjutan

- Jurnalis

Kamis, 5 Juni 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Garut sebagai jantung paru-paru Jawa Barat memikul peran penting dalam menjaga keseimbangan ekosistem. DPRD Garut bersama elemen masyarakat berkomitmen membangun sinergi lintas sektor demi lingkungan yang lestari dan berkelanjutan.Kamis (05/6/2025).

GARUT BERKABAR, Tarogong Kidul — Kabupaten Garut kembali mendapat sorotan positif sebagai wilayah dengan posisi ekologis yang sangat strategis di Jawa Barat. Julukan sebagai “jantung dari paru-paru Jawa Barat” bukan sekadar metafora, melainkan bentuk pengakuan atas peran vital Garut dalam menjaga keseimbangan ekosistem regional. Hal ini menegaskan bahwa Garut memikul tanggung jawab besar dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. (Kamis, 5 Juni 2025).

Mandat tersebut selaras dengan amanat Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH) yang menegaskan bahwa pemerintah daerah harus aktif menjaga dan memulihkan lingkungan. Di tengah tantangan kerusakan alam yang kian nyata, komitmen lintas sektor menjadi keharusan.

Sebagai bentuk keseriusan terhadap isu lingkungan, DPRD Kabupaten Garut, melalui komisi yang membidangi urusan lingkungan hidup, menerima audiensi dari Perkumpulan Lingkungan Anak Bangsa (LIBAS). Dalam pertemuan yang berlangsung dalam suasana penuh keprihatinan dan kepedulian, LSM LIBAS menyampaikan sejumlah persoalan lingkungan yang mendesak—dari alih fungsi lahan hingga kerusakan kawasan yang dianggap telah melampaui batas daya dukung dan tampung.

Baca Juga :  H. Yudi Nugraha Lasminingrat Dukung Olahraga Desa dan Persatuan di Final IWAPA Cup Cilawu

Aspirasi ini menjadi catatan penting bagi DPRD. Kami telah menyampaikan rekomendasi kepada Pemerintah Kabupaten Garut agar segera mengambil langkah konkret dalam upaya pemulihan dan perlindungan lingkungan, dengan tetap berpegang pada regulasi daerah, di antaranya:

Perda Kabupaten Garut No. 29 Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Tahun 2011–2031

Perda No. 6 Tahun 2019 sebagai perubahan atas Perda RTRW sebelumnya.

Tiga Fokus Utama Pemulihan Lingkungan

Dalam agenda pemulihan dan pelestarian lingkungan, terdapat tiga fokus utama yang harus mendapat perhatian:

1. Rehabilitasi Kawasan Terdampak
Pemerintah daerah diminta segera melakukan pemulihan terhadap kawasan yang mengalami kerusakan ekologis akibat eksploitasi berlebihan atau konversi lahan yang tak sesuai tata ruang.

2. Pemanfaatan Lahan Sesuai Kapasitas Lingkungan, Setiap rencana pembangunan harus berlandaskan pada kajian daya dukung dan daya tampung lingkungan untuk mencegah dampak jangka panjang.

3. Perlindungan Kawasan Strategis
Wilayah-wilayah dengan fungsi ekologis penting seperti kawasan lindung, hulu sungai, daerah resapan air, serta kawasan rawan bencana, harus dijaga secara berkelanjutan.

Baca Juga :  Pulihkan Ikon Wisata, Kodim 0611/Garut Gelar Karya Bakti Bersihkan Situ Bagendit

Sinergi, Kunci Utama Kelestarian

Ketua DPRD Kabupaten Garut, Aris Munandar, S.Pd, menyambut baik keterlibatan masyarakat sipil seperti LIBAS. Ia menilai bahwa partisipasi publik menjadi kekuatan penting dalam mendorong kesadaran kolektif terhadap isu lingkungan.

“Pelestarian lingkungan tidak bisa berjalan sendiri-sendiri. Perlu sinergi antara pemerintah, legislatif, masyarakat, pelaku usaha, dan organisasi sipil agar ekosistem Garut tetap lestari dan mendukung kehidupan berkelanjutan,” ujarnya.

Kabupaten Garut bukan hanya tanah tempat berpijak, tetapi warisan ekologis yang wajib dijaga bersama. Sebagaimana udara yang kita hirup adalah milik semua, demikian pula hutan, air, dan tanah adalah tanggung jawab bersama untuk dijaga demi generasi mendatang.

Referensi Regulasi :

Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup

Perda Kabupaten Garut No. 29 Tahun 2011 tentang RTRW Kabupaten Garut 2011–2031

Perda Kabupaten Garut No. 6 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Perda No. 29 Tahun 2011. (red).

Penulis : Admin

Editor : Rizkq

Sumber Berita : Rm

Follow WhatsApp Channel garutberkabar.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

KSB Jadi Garda Terdepan Mitigasi Bencana di Garut
Bupati Syakur Dorong Penyuluh Jadi Penggerak Utama Ketahanan Pangan Garut
Gerakan Lingkungan dari Akar Rumput: Wabup Garut Resmikan Bank Sampah KSM Binangkit
Dinkes Garut Perkuat Akses Layanan Kesehatan, Bangun 10 Pustu Baru di Tahun 2025
Irna Nuryani Dorong Pemerintah Tuntaskan RTH Kehati Copong untuk Edukasi Anak Garut
Garut Perkuat Budaya Siaga Bencana Lewat Sekolah Lapang BMKG
Keindahan Tersembunyi di Garut: Menyelami Pesona Mata Air Cigede
Pulihkan Ikon Wisata, Kodim 0611/Garut Gelar Karya Bakti Bersihkan Situ Bagendit
Berita ini 24 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 16 Oktober 2025 - 21:57 WIB

KSB Jadi Garda Terdepan Mitigasi Bencana di Garut

Selasa, 14 Oktober 2025 - 21:34 WIB

Bupati Syakur Dorong Penyuluh Jadi Penggerak Utama Ketahanan Pangan Garut

Selasa, 14 Oktober 2025 - 13:13 WIB

Gerakan Lingkungan dari Akar Rumput: Wabup Garut Resmikan Bank Sampah KSM Binangkit

Selasa, 7 Oktober 2025 - 12:52 WIB

Dinkes Garut Perkuat Akses Layanan Kesehatan, Bangun 10 Pustu Baru di Tahun 2025

Rabu, 1 Oktober 2025 - 19:22 WIB

Irna Nuryani Dorong Pemerintah Tuntaskan RTH Kehati Copong untuk Edukasi Anak Garut

Berita Terbaru