GARUT BERKABAR, Tarogong Kaler – Dalam rangka persiapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada), Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Garut telah mengumumkan hasil seleksi administrasi calon anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota tahun 2024.
Pengumuman ini dikeluarkan dengan nomor 91/PP.04.2-Pu/3205/2024 pada tanggal 4 Mei.Dalam pengumuman tersebut, Ketua KPU Kabupaten Garut, Dian Hasanudin, mengungkapkan bahwa dari sejumlah 1.198 calon PPK yang mendaftar, sebanyak 1.198 orang dinyatakan lolos seleksi administrasi, sementara 158 orang tidak memenuhi syarat.
Calon yang lolos diundang untuk mengikuti seleksi tertulis pada tanggal 6-7 Mei 2024 di SMKN 1 Garut.Calon PPK yang akan mengikuti tahap selanjutnya diminta untuk membawa persyaratan seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Pendaftaran, dan alat tulis.
KPU Kabupaten Garut juga mengajak partisipasi masyarakat dengan memberikan tanggapan dan masukan terhadap calon PPK mulai tanggal 4 hingga 10 Mei 2024, yang dapat disampaikan melalui Sekretariat KPU Kabupaten Garut di Jalan Suherman, Kecamatan Tarogong Kaler, Kabupaten Garut.(DK).
Share this content: @GarutBerkabar