Loading Now

KPU Garut Tetapkan Dua Zona Kampanye Pilkada 2024

Rapat Koordinasi Penyelenggaraan Kampanye untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Garut Tahun 2024 di Aula Kantor KPU Garut, Selasa (24/9/2024).

GARUT BERKABAR, Tarogong Kaler – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Garut menggelar Rapat Koordinasi terkait Penyelenggaraan Kampanye Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Garut 2024 di Aula Kantor KPU Garut, Selasa (24/9/2024).

Rapat ini dihadiri oleh berbagai unsur pemerintah, TNI, dan Polri.

Dalam rapat tersebut, KPU memutuskan bahwa kampanye Pilkada 2024 akan dibagi menjadi dua zona.

Zona 1 mencakup wilayah Garut Utara, sementara Zona 2 meliputi Garut Selatan. Masing-masing zona terdiri dari 21 kecamatan.

Kampanye akan dimulai pada Rabu (25/9/2024), dengan setiap pasangan calon (Paslon) diberikan waktu kampanye selama 10 hari di setiap zona.

Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Garut, Nurrodhin, menyampaikan bahwa kampanye akan berjalan di kedua zona secara bersamaan, dimulai pada hari Rabu (25/9/2024).

“Secara bersamaan di zona yang berbeda, kalau tidak salah besok Paslon 1 di Zona 1, Paslon 2 di Zona 2. Kemudian 10 hari kemudian beralih seperti itu,” jelas Nurrodhin.

Nurrodhin menekankan pentingnya menjaga kondusivitas selama masa kampanye dan mengajak masyarakat serta tim sukses untuk menciptakan suasana politik yang aman dan tertib.

Ia juga yakin bahwa penyelenggara Pilkada, baik KPU maupun Bawaslu, akan bertindak adil dan memberikan fasilitasi yang sama kepada semua kontestan Pilkada.

Ketua KPU Kabupaten Garut, Dian Hasanudin, menjelaskan bahwa selain jadwal kampanye, rapat ini juga membahas titik lokasi pemasangan alat peraga kampanye (APK) serta metode kampanye, termasuk rapat umum dan iklan media.

“Alhamdulillah, hari ini kita sudah menerbitkan SK KPU tentang jadwal kampanye dan titik lokasi pemasangan APK.

Kampanye akan berlangsung dari 25 September hingga 23 November 2024, dan diharapkan setiap Paslon mematuhi aturan kampanye serta menghindari hoaks, ujaran kebencian, dan politik uang,” tutur Dian.

Dian juga menjelaskan beberapa metode kampanye yang bisa digunakan oleh Paslon, termasuk pertemuan terbatas, pemasangan APK, penyebaran bahan kampanye, hingga rapat umum atau kampanye akbar yang hanya bisa dilaksanakan satu kali.

“Metode kampanye melalui iklan di media hanya boleh dilakukan 14 hari sebelum berakhirnya masa kampanye,” tambahnya.Sebelumnya, KPU Kabupaten Garut telah menetapkan dua Paslon yang akan bertarung di Pilkada 2024.

Paslon dr. H. Helmi Budiman dan H. Yudi Nugraha Lasminingrat mendapatkan Nomor Urut 1, sementara Paslon Dr. Ir. Abdusy Syakur Amin, M.Eng dan drg. Luthfianisa Putri Karlina, M.BA. mendapatkan Nomor Urut 2.

Pembagian Zona Kampanye (Berdasarkan SK KPU Garut Nomor 1910 Tahun 2024) :

  • Zona 1 (Garut Utara) : Garut Kota, Karangpawitan, Tarogong Kaler, Tarogong Kidul, Samarang, Pasirwangi, Sucinaraja, Wanaraja, Pangatikan, Sukawening, Karangtengah, Cibatu, Bl. Limbangan, Selaawi, Kersamanah, Malangbong, Leles, Kadungora, Cibiuk, Leuwigoong, Banyuresmi.
  • Zona 2 (Garut Selatan) : Cilawu, Bayongbong, Cigedug, Cikajang, Cisurupan, Sukaresmi, Banjarwangi, Singajaya, Peundeuy, Cihurip, Cisompet, Pameungpeuk, Cibalong, Cikelet, Pamulihan, Pakenjeng, Bungbulang, Mekarmukti, Caringin, Cisewu, Talegong.

(Red).

Share this content: