GARUT BERKABAR, Tarogong Kaler – Sebanyak 2.057.421 surat suara disiapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Garut, sesuai dengan jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) sebanyak 2.005.168 pemilih ditambah cadangan 2,5% atau sekitar 52.253 surat suara tambahan.
Ketua KPU Kabupaten Garut, Dian Hasanuddin, menjelaskan bahwa surat suara untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Garut akan tiba pada Rabu, 30 oktober 2024. Sementara itu, surat suara untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Barat dijadwalkan tiba sehari kemudian.
Dian menambahkan, proses sortir dan pelipatan surat suara akan dimulai pada 2 November 2024, dengan target penyelesaian dalam waktu tujuh hari.
Sekitar 500 petugas akan dilibatkan dalam kegiatan tersebut. “Kami berharap prosesnya sesuai rencana,” kata Dian usai memimpin Rapat Koordinasi (Rakor) terkait persiapan kedatangan surat suara dan distribusi logistik Pilkada 2024 di Aula KPU Kabupaten Garut, Selasa (29/10/2024).
KPU Kabupaten Garut bekerja sama dengan Dinas Kesehatan (Dinkes) untuk memastikan kesiapan medis selama proses sortir.
Selain itu, Dinas Pemadam Kebakaran (Disdamkar) akan memonitor kondisi gudang penyimpanan.
Setelah proses sortir selesai, surat suara akan langsung dikemas dan dikirim ke gudang Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) se-Kabupaten Garut.
Distribusi akan berlangsung selama empat hari dengan pengawalan dari pihak kepolisian, TNI, dan Satpol PP.
Dian menjelaskan, pembagian tugas dalam distribusi logistik sudah diatur, melibatkan KPU, PPK, dan Panitia Pemungutan Suara (PPS), termasuk rencana pengembalian logistik usai pemungutan suara.
Ia mengapresiasi dukungan seluruh pihak dan mengajak masyarakat untuk turut mengawasi jalannya proses distribusi jelang hari pemilihan pada 27 November 2024.
“Kami berharap semua persiapan dan pelaksanaan berjalan lancar, sehingga dapat dievaluasi dengan baik,” ujar Dian didampingi Sekretaris KPU Kabupaten Garut, Asep Budiyanto.
Rakor ini dipimpin oleh Ketua KPU Kabupaten Garut dan dihadiri oleh perwakilan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan Desk Pilkada Kabupaten Garut.(Red)
Medsos