GARUT BERKABAR, Tarogong Kidul – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Garut mulai membuka pendaftaran pasangan calon perseorangan untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tahun 2024.
Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!Sosialisasi mengenai pencalonan perseorangan ini berlangsung di Ballroom Fave Hotel Garut, Jalan Cimanuk, Kecamatan Tarogong Kidul, Kabupaten Garut, pada Rabu (8/5/2024).
Hadir dalam acara tersebut Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Garut, Nurdin Yana, Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Garut, Nurrodhin, serta perwakilan dari berbagai organisasi masyarakat Islam, organisasi kepemudaan, dan lainnya.
Sekda Nurdin Yana menjelaskan bahwa sosialisasi ini menandai dimulainya pendaftaran pasangan calon independen pada Pilkada 2024.
Ia menekankan pentingnya memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan bagi calon yang ingin mencalonkan diri melalui jalur perseorangan.
Dalam kesempatan tersebut, Nurdin juga menyampaikan apresiasi kepada para tokoh Garut yang turut hadir, mengingat suksesnya pelaksanaan Pemilu pada Februari lalu.
Ketua KPU Kabupaten Garut, Dian Hasanudin, menyampaikan bahwa pendaftaran bagi bakal pasangan calon independen dibuka mulai tanggal 8 Mei 2024 hingga 12 Mei 2024.
Ia menjelaskan persyaratan dukungan yang harus dipenuhi, termasuk jumlah dukungan minimal dari berbagai kecamatan.
Dian juga menyadari kendala terkait mepetnya jadwal pendaftaran ini dan terus berkoordinasi dengan KPU Republik Indonesia.
KPU Kabupaten Garut berkomitmen untuk memberikan layanan prima dalam proses pendaftaran bagi masyarakat yang ingin mencalonkan diri melalui jalur perseorangan.
Sosialisasi ini diharapkan dapat membantu semua masyarakat memahami tahapan Pilkada serentak 2024 yang telah dimulai, terutama terkait pencalonan melalui jalur perseorangan.(DK).
Share this content: @GarutBerkabar