Mulai 23 Mei 2025, Pemprov Jawa Barat resmi berlakukan jam malam untuk pelajar pukul 21.00–04.00 WIB. Tujuannya? Membangun karakter generasi muda sesuai nilai Panca Waluya. Senin, (2/7/2025).
GARUT BERKABAR, Jawa Barat – Pemerintah Provinsi Jawa Barat resmi memberlakukan kebijakan jam malam bagi peserta didik di seluruh wilayahnya. Gubernur Jawa Barat, Dedy Mulyadi, mengesahkan aturan ini melalui Surat Edaran Nomor 51/PA.03/DISDIK tertanggal 23 Mei 2025, yang ditujukan kepada para kepala daerah, pejabat wilayah, serta seluruh institusi pendidikan.
Dalam kebijakan tersebut, pelajar dilarang melakukan aktivitas di luar rumah pada pukul 21.00 hingga 04.00 WIB. Kebijakan ini merupakan bagian dari upaya pembentukan karakter generasi muda Jawa Barat melalui nilai-nilai Panca Waluya: Cageur (sehat), Bageur (baik), Bener (benar), Pinter (cerdas), dan Singer (gesit).
Namun, tidak semua aktivitas malam hari dilarang. Terdapat beberapa pengecualian bagi pelajar yang terlibat dalam kegiatan berikut:
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Mengikuti agenda resmi sekolah atau lembaga pendidikan;
Menghadiri acara keagamaan dan sosial yang diketahui orang tua;
Keluar bersama orang tua atau wali;
Situasi darurat atau bencana;
Aktivitas lain yang mendapat persetujuan dari orang tua atau wali.
Dalam surat edaran tersebut, Gubernur menekankan bahwa kebijakan ini bertujuan melindungi pelajar dari potensi keterlibatan dalam aktivitas negatif pada malam hari serta membentuk pola hidup yang lebih sehat dan produktif.
Penerapan jam malam ini akan diawasi secara terpadu oleh berbagai pihak. Bupati dan Wali Kota diminta untuk mengoordinasikan pelaksanaan kebijakan hingga ke tingkat kecamatan, kelurahan, dan desa, sementara Dinas Pendidikan Provinsi bertanggung jawab atas koordinasi di tingkat pendidikan menengah dan khusus. Kerja sama dengan Kantor Wilayah Kementerian Agama juga diinstruksikan demi efektivitas pembinaan dan pengawasan.
Respons masyarakat terhadap kebijakan ini pun beragam. Sebagian pihak mendukung penuh langkah ini sebagai bentuk perlindungan terhadap masa depan generasi muda. Namun, ada pula yang mempertanyakan efektivitas pengawasan serta kesiapan aparatur di lapangan untuk menjalankan aturan ini secara merata.
Dengan diberlakukannya aturan ini, Jawa Barat menjadi provinsi pertama yang menerapkan regulasi aktivitas malam khusus bagi pelajar secara menyeluruh—sebuah langkah progresif menuju visi “Jawa Barat Istimewa”.(red).
Penulis : Admin
Editor : Rizkq
Sumber Berita : Rizkq