
GARUT BERKABAR , – Penjabat (Pj) Bupati Garut, Barnas Adjidin, telah menetapkan Hari Bebas Kendaraan Bermotor (Car Free Day) di ruas Jalan Ahmad Yani melalui Surat Keputusan Bupati (Kepbup)
Nomor : 100.3.3.2/KEP.846-SDA/2024. Kebijakan ini mulai diberlakukan pada 1 Oktober 2024.
Wilayah yang terlibat dalam penerapan CFD meliputi Perempatan Jalan Ahmad Yani-Jalan Dewi Sartika hingga Perempatan Jalan Ciwalen-Jalan Bratayudha (Toserba Asia). Kegiatan ini akan berlangsung setiap hari Minggu pada minggu pertama dan ketiga, dari pukul 06.00 sampai 09.00 WIB.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Pada saat CFD, ruas jalan akan ditutup bagi kendaraan bermotor dan hanya diperuntukkan bagi aktivitas olahraga serta layanan publik.
Inisiatif ini bertujuan menciptakan ruang publik yang lebih sehat dan ramah lingkungan, serta meningkatkan kualitas udara di Kabupaten Garut. (Red)