Sekda Garut hadiri Sosialisasi Penerapan SMKK di Ruang Rapat Rachman MPP, Tarogong Kidul, Rabu (23/7/2025).
GARUT BERKABAR, Tarogong Kidul — Pemerintah Kabupaten Garut terus memperkuat komitmen dalam menciptakan lingkungan kerja konstruksi yang aman dan terlindungi. Hal ini disampaikan langsung oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Garut, Nurdin Yana, dalam kegiatan Sosialisasi Tindak Lanjut Penerapan Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi (SMKK) yang digelar di Ruang Rapat Rachman, Mal Pelayanan Publik (MPP) Garut, Rabu (23/7/2025).
Dalam sambutannya, Sekda Nurdin menggarisbawahi pentingnya memastikan keselamatan para pekerja konstruksi, terutama mereka yang setiap hari berhadapan dengan risiko tinggi di lapangan. Ia menegaskan bahwa pemerintah daerah telah memiliki program jaminan ketenagakerjaan yang mendapat dukungan penuh dari BPJS Ketenagakerjaan dengan nilai manfaat hingga Rp 42 juta.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Pekerja konstruksi bukan sekadar pelaksana proyek, mereka adalah tulang punggung pembangunan. Sudah seharusnya kita menjamin keselamatan dan kesejahteraan mereka,” ujar Nurdin.
Lebih lanjut, ia mendorong seluruh perangkat daerah agar mematuhi ketentuan yang mengharuskan keikutsertaan pekerja dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan.
Kepatuhan Masih Rendah, Garut Dorong Percepatan Perlindungan
Sementara itu, Kepala Bidang Jasa Konstruksi Dinas PUPR Kabupaten Garut, Gatot Subagio, melaporkan bahwa tingkat kepesertaan pekerja konstruksi dalam program BPJS Ketenagakerjaan di Garut masih sangat rendah. Berdasarkan evaluasi hingga semester I Tahun Anggaran 2025, angka partisipasi belum mencapai 10 persen.
“Ini bukan hanya soal administrasi. Ini menyangkut nyawa dan masa depan para pekerja,” tegas Gatot.
Sosialisasi ini, lanjutnya, merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Bupati dan Surat BPKAD tentang kewajiban penerapan SMKK dan jaminan ketenagakerjaan dalam proyek-proyek konstruksi pemerintah daerah.
Tiga Tujuan Utama Sosialisasi
Kegiatan ini digelar untuk mencapai tiga sasaran strategis:
1. Meningkatkan pemahaman dan komitmen perangkat daerah dalam penerapan SMKK.
2. Mendorong kewajiban kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan dalam seluruh proyek konstruksi APBD.
3. Memperkenalkan mekanisme penjaminan proyek konstruksi melalui PT Perindo dan Persero.
Dengan langkah ini, Pemkab Garut berharap seluruh pelaku jasa konstruksi bisa bertransformasi menjadi entitas yang tidak hanya fokus pada hasil fisik bangunan, tetapi juga memperhatikan keamanan dan kesejahteraan SDM-nya.(red).
Penulis : Rizky
Editor : Admin
Sumber Berita : Diskominfo Kab.Garut