GARUT BERKABAR, Tarogong Kidul – Sekretaris Satpol PP Kabupaten Garut, Iwan Riswandi, menyampaikan bahwa Bulan Sadar Pajak dan Operasi Penertiban Kamtibmas akan resmi dimulai pada Rabu, 19 Juni 2024.
Pengumuman tersebut dibuat setelah Rapat Evaluasi dan Finalisasi Launching Bulan Sadar Pajak dan Operasi Penertiban Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Kamtibmas) di Aula MPP Grha RAA Wiratanudatar VII, Kecamatan Tarogong Kidul, Kabupaten Garut, Senin (10/6/2024).
Iwan menjelaskan, kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari kesepakatan antara Pj Bupati Garut Barnas Adjidin, Kapolres Garut AKBP Rohman Yonky Dilatha, dan Dandim 0611/Garut Letkol Czi Dhanisworo, dengan fokus utama pemberantasan peredaran minuman keras (miras).
Gerakan Kamtibmas bertujuan untuk menciptakan kondisi ketentraman dan ketertiban di Kabupaten Garut, dengan penertiban dan pencegahan pelanggaran Perda dan gangguan ketertiban umum.
Perwakilan Samsat Garut, Andri Wijaya, menyatakan bahwa Bulan Sadar Pajak akan berlangsung sepanjang bulan Juni, dengan tujuan meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya membayar pajak kendaraan bermotor.
Selama Bulan Sadar Pajak, akan diadakan operasi pemeriksaan kendaraan bermotor, dengan fasilitas pembayaran di tempat bagi pengendara yang belum membayar pajak. Masyarakat yang taat pajak akan mendapat apresiasi sebagai contoh warga negara yang baik.
Andri berharap, dengan Bulan Sadar Pajak, kepatuhan membayar pajak di Kabupaten Garut meningkat, sehingga pendapatan pajak bisa mendukung program pembangunan daerah.
“Kepatuhan membayar pajak akan meningkatkan pendapatan daerah dan mendukung pelaksanaan program pembangunan,” tandas Andri.(HK).
Share this content: @GarutBerkabar