Direktur PT. ABK Ditahan Polres Garut, Diduga Tipu Proyek Fiktif Bernilai Ratusan Juta

- Jurnalis

Kamis, 4 September 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kasat Reskrim Polres Garut AKP Joko Prihatin saat memberikan keterangan pers terkait penahanan Direktur PT. ABK yang diduga terlibat kasus penipuan proyek fiktif bernilai ratusan juta rupiah. pada Rabu malam (3/9) Kemarin, Kamis (4/9/2025). 

GARUT BERKABAR, Karangpawitan – Kepolisian Resor (Polres) Garut melalui Unit II Satreskrim resmi menahan seorang direktur perusahaan berinisial TAR (46) pada Rabu malam (3/9) Kamis (4/9/2025). Ia diduga kuat melakukan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan bermodus kerja sama proyek, sebagaimana tertuang dalam Pasal 378 dan Pasal 372 KUHP.

Kasat Reskrim Polres Garut, AKP Joko Prihatin, dalam keterangan pers pada Kamis (4/9/2025), mengungkapkan bahwa kasus ini berawal sejak Januari 2021. Tersangka menawarkan proyek penyediaan barang untuk Business Center BUMDes serta pembangunan BTS internet di desa-desa Jawa Barat.

Baca Juga :  Polres Garut Dukung Petani Jagung, Perkuat Program Ketahanan Pangan

Untuk meyakinkan korban, yakni PT. MTK milik Rico, tersangka bahkan menunjukkan sejumlah dokumen resmi, mulai dari surat DPMD Jawa Barat, nota kesepahaman dengan APDESI, hingga surat dukungan yang mencatut nama Wakil Gubernur Jabar.

Dengan alasan pembayaran akan dilakukan setelah pencairan dana desa melalui Bank BJB, korban diminta mengirimkan barang sesuai Purchase Order (PO). Namun, meski barang telah diterima dan terdapat setoran dari sekitar 20 desa dengan nilai Rp758 juta lebih, pihak PT. ABK tidak pernah melakukan pembayaran. Akibatnya, korban merugi hingga Rp585 juta.

Baca Juga :  Kapolres Garut Apresiasi Semangat Santri dalam Menjaga Keutuhan NKRI

“Setelah melalui penyelidikan panjang, kami menetapkan TAR sebagai tersangka. Kami juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa dokumen perusahaan, nota kesepahaman, surat dukungan, bukti transaksi bank, hingga kwitansi dari beberapa BUMDes,” ungkap AKP Joko.

Pihak kepolisian mengingatkan agar masyarakat, terutama pengelola BUMDes maupun perusahaan swasta, tidak mudah percaya pada tawaran kerja sama proyek yang tampak meyakinkan dengan dokumen resmi, namun berpotensi fiktif. Saat ini, tersangka masih ditahan di Mapolres Garut untuk pemeriksaan lanjutan.(red).

Penulis : Rizky

Editor : Admin

Sumber Berita : Humas Polres Garut

Follow WhatsApp Channel garutberkabar.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Hati-Hati Penipuan! Polres Garut Ingatkan Masyarakat Soal Surat Tilang ETLE Palsu
Pembobol TK Al-Wasilah Ditangkap, Polsek Garut Kota Ungkap Modus dan Amankan Barang Bukti
Menjelang Nataru, Polsek Pasirwangi Bongkar Gudang Miras Ilegal di Dua Titik, Seorang Pelaku Diamankan
Polres Garut Intensifkan Penertiban, Lima Juru Parkir Liar Diamankan di Kawasan Jalan A. Yani–Bundaran Suci
Patroli Malam Polsek Samarang Amankan Dua Pemuda yang Membuat Kegaduhan
Polsek Banjarwangi Laksanakan Mitigasi Bencana Longsor Di Empat Titik Ruas Jalan Cijakang–Singajaya
Coba Kabur dengan Motor Curian Mogok, Pelaku Curanmor di Cigadog Dibekuk Warga dan Polsek Cikelet
Polsek Bayongbong Sigap Evakuasi Korban Benturan Dua Motor di Jalan Raya Bayongbong–Garut
Berita ini 43 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 15 Desember 2025 - 09:20 WIB

Hati-Hati Penipuan! Polres Garut Ingatkan Masyarakat Soal Surat Tilang ETLE Palsu

Jumat, 12 Desember 2025 - 19:29 WIB

Pembobol TK Al-Wasilah Ditangkap, Polsek Garut Kota Ungkap Modus dan Amankan Barang Bukti

Jumat, 12 Desember 2025 - 19:17 WIB

Menjelang Nataru, Polsek Pasirwangi Bongkar Gudang Miras Ilegal di Dua Titik, Seorang Pelaku Diamankan

Rabu, 10 Desember 2025 - 15:57 WIB

Polres Garut Intensifkan Penertiban, Lima Juru Parkir Liar Diamankan di Kawasan Jalan A. Yani–Bundaran Suci

Minggu, 7 Desember 2025 - 14:34 WIB

Patroli Malam Polsek Samarang Amankan Dua Pemuda yang Membuat Kegaduhan

Berita Terbaru