Penyuluhan Hukum terkait Pencegahan Tindak Pidana Pengelolaan Anggaran Sekolah Pada Satuan Pendidikan Dikmas, SD, dan SMP se-Kabupaten Garut yang berlangsung di Aula BJB Cabang Garut, Jalan Ahmad Yani, Kecamatan Garut Kota, Kabupaten Garut, Rabu (13/8/2025).
GARUT BERKABAR, Garut Kota – Untuk memperkuat akuntabilitas dan transparansi pengelolaan anggaran sekolah, Dewan Pendidikan Kabupaten Garut menggelar Penyuluhan Hukum bagi pengelola anggaran di satuan pendidikan Dikmas, SD, dan SMP se-Kabupaten Garut. Acara ini berlangsung di Aula BJB Cabang Garut, Jalan Ahmad Yani, Rabu (13/8/2025).
Kegiatan ini difokuskan pada peningkatan pemahaman regulasi dan pencegahan penyalahgunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS), yang merupakan Dana Alokasi Khusus (DAK) nonfisik dari pemerintah pusat.
Plt. Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Garut, Asep Wawan, menilai penyuluhan ini sangat membantu para kepala sekolah memahami tata kelola anggaran BOS yang tepat. “Dengan kegiatan ini tentu kita merasa terbantu, agar kepala sekolah tahu dalam menggunakan anggaran BOS itu harus seperti apa,” ujarnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Ketua Dewan Pendidikan Kabupaten Garut, Nanang Sofyan Hambali, menegaskan pentingnya pertanggungjawaban yang jelas dan sesuai aturan. Ia berharap, pelatihan ini dapat mengurangi potensi masalah dalam pengelolaan dana BOS. “Akuntabilitasnya harus betul-betul dapat dipertanggungjawabkan secara benar,” tegasnya.
Ketua Pelaksana, Asep Nurjaman, menambahkan bahwa minimnya pemahaman regulasi dan risiko hukum dapat menjadi celah terjadinya pelanggaran. “Kami ingin memberikan edukasi agar pengelolaan anggaran sekolah dilakukan secara transparan dan akuntabel, serta mencegah potensi korupsi,” jelasnya.(red)
Penulis : Rizky
Editor : Admin
Sumber Berita : Diskominfo Kab.Garut