
GARUT BERKABAR, Garut Kota – Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan, Anggoro Eko Cahyo, mengunjungi Kabupaten Garut pada Senin (17/3/2025) untuk memastikan kelancaran pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) bagi pekerja PT Danbi Internasional yang terdampak Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).
Disambut langsung oleh Wakil Bupati Garut, Putri Karlina, di Gedung UPT Pengawasan Ketenagakerjaan Wilayah V Bakorwil, kunjungan ini bertujuan memberikan layanan langsung di lapangan guna mempermudah proses klaim.Menurut Anggoro, kehadiran BPJS Ketenagakerjaan secara langsung ini adalah bentuk nyata kehadiran negara dalam melindungi para pekerja. Ia menegaskan bahwa pencairan JHT kini lebih cepat dan mudah, sekaligus memberikan edukasi tentang pentingnya perlindungan JKP.
“Kami ingin menghapus stigma bahwa mencairkan JHT itu sulit. Prosesnya kini lebih cepat, bahkan rata-rata klaim bisa selesai dalam dua hari,” ujarnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Layanan ini akan berlangsung selama lima hari dengan target penyelesaian 400 hingga 500 klaim per hari. Jika berjalan lancar, seluruh klaim dapat terselesaikan dalam empat hari.
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI), Andi Gani Nena Wea, mengapresiasi langkah cepat BPJS Ketenagakerjaan dalam membantu pekerja yang terkena PHK. Senada dengan itu, Wakil Bupati Garut, Putri Karlina, juga mengapresiasi sinergi antara BPJS, serikat buruh, dan pemerintah daerah dalam memastikan hak pekerja terpenuhi.(Red).
Penulis : Admin
Editor : Rizkq
Sumber Berita : Diskominfo Kab.Garut