Dalam undang-undang ini, pasangan calon dilarang melibatkan pejabat atau fasilitas milik BUMN maupun perusahaan daerah dalam kegiatan kampanye. Merujuk pada surat edaran yang dikeluarkan Kementerian BUMN tanggal 27 Oktober 2023, direksi dan karyawan BUMN juga diimbau untuk tidak terlibat dalam kegiatan kampanye pemilu atau pilkada.
Selain itu, laporan ini mencakup dugaan perusakan tujuh APK (Alat Peraga Kampanye) di Desa Sindangsuka, Kecamatan Cibatu. Pelaporan resmi diterima Bawaslu pukul 15.15 WIB oleh Dede Amirul Haq di kantor Bawaslu, Jalan Rancabango, Kecamatan Tarogong Kaler, Garut. Tim Hukum GARASI (Gerakan Relawan Syakur dan Putri) yang diwakili oleh Risman Nuryadi, SH., MH., serta Hildan Darusman, SH., MH., PCLE., mendampingi proses pelaporan tersebut.
Risman Nuryadi, sebagai perwakilan Tim Hukum GARASI, mengimbau kedua pasangan calon untuk menjaga kondusivitas Pilkada dengan tidak merusak alat peraga kampanye. “Kami berharap kontestasi Pilkada ini berjalan damai dan penuh etika,” ujar Risman kepada media di kantor Bawaslu Garut. (Vik)
Medsos