Bawaslu Garut Tegaskan Larangan Kepala Desa Terlibat Politik di Pilkada 2024

- Jurnalis

Rabu, 2 Oktober 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oplus_131072

Oplus_131072

GARUT BERKABAR, Tarogong Kaler – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Garut menegaskan larangan bagi kepala desa untuk tidak terlibat dalam mendukung pasangan calon kepala daerah pada Pilkada 2024. Larangan ini merupakan bagian dari upaya menjaga netralitas dan integritas penyelenggaraan Pilkada yang bersih dan adil.

Ketua Bawaslu Kabupaten Garut, Ahmad Nurul Syahid, menyatakan bahwa pihaknya semakin intensif melakukan sosialisasi terkait aturan ini, termasuk di seluruh desa yang ada di Kabupaten Garut. “Sosialisasi ini bertujuan untuk mencegah penyalahgunaan wewenang oleh aparatur desa dan memastikan pelaksanaan Pilkada berjalan sesuai dengan prinsip keadilan,” ujarnya pada Selasa, 1 Oktober 2024.

Ahmad menjelaskan bahwa sosialisasi ini mencakup penyuluhan kepada para kepala desa dan masyarakat mengenai regulasi yang mengatur keterlibatan aparatur desa dalam politik. Bawaslu juga mengingatkan bahwa ada konsekuensi hukum bagi kepala desa yang melanggar larangan tersebut.

“Jika pelanggaran tidak bersifat pidana, sanksinya akan diberikan oleh lembaga yang berwenang, serupa dengan penanganan terhadap ASN yang melanggar netralitas di Pilkada,” tambah Ahmad.

Bawaslu Kabupaten Garut juga meminta partisipasi aktif dari masyarakat untuk melaporkan jika ada kepala desa atau perangkat desa yang terlibat dalam politik praktis. “Kami berharap masyarakat dapat menjadi mata dan telinga Bawaslu. Jika ada kepala desa yang terlibat dalam kegiatan politik pasangan calon, segera laporkan ke Bawaslu,” tegasnya.

Melalui upaya ini, Bawaslu Kabupaten Garut berharap dapat meningkatkan kesadaran masyarakat dan aparatur desa mengenai pentingnya menjaga netralitas dalam pemilu, demi terciptanya proses demokrasi yang adil dan transparan. (Red)
Baca Juga :  Warga Desa Sukabakti Bersatu dalam Pengecoran Program Pamsimas

Berita Terkait

Polres Garut Kawal Aksi Damai Driver Online dengan Pendekatan Humanis
Semarak HUT RI ke-80, Kesbangpol Garut Gelar Sosialisasi FPK dan Lomba Karaoke
BAZNAS kab. Garut Mengucapkan Selamat Memperingati Hari Kemerdekaan Republik Indonesia Ke 80
Bupati Garut Dorong Sinergi Pemerintah dan Partai Politik pada Pelantikan Pengurus DPD NasDem
Polres Garut Peringati Hari Juang Polri 2025, Kokohkan Komitmen Bhayangkara untuk Bangsa
Polsek Cibatu Tanggap Atasi Kebakaran Rumah Warga di Pasir Junti
DPRD Garut Luncurkan Program Bantuan Hukum, Begini Cara dan Syarat Mendapatkannya!
Turun ke Lokasi Longsor Cipadung, Ghea Aprilia Bawa Bantuan dan Harapan bagi Korban
Berita ini 0 kali dibaca