“Kami sangat menghargai dan mengapresiasi dukungan masyarakat, termasuk KRG, yang terus mendorong kami untuk menegakkan aturan dengan konsisten,” kata Ipur. Ia menambahkan bahwa keterlibatan masyarakat sangat penting dalam mengawal Pilkada yang bersih dan berintegritas.
Bawaslu Garut dalam kesempatan itu melaporkan bahwa mereka telah menerima sepuluh laporan terkait dugaan pelanggaran selama proses Pilkada. Namun, setelah dilakukan investigasi menyeluruh, seluruh laporan tersebut tidak memenuhi unsur pelanggaran yang ditentukan dalam peraturan. Hal ini menjadi bukti keteguhan Bawaslu dalam menindaklanjuti setiap laporan secara obyektif dan transparan.
Selain itu, Ipur menjelaskan beberapa ketentuan penting dalam kampanye, termasuk aturan pemberian hadiah. Menurutnya, ada tiga kategori yang diizinkan dalam kampanye tanpa melanggar aturan: distribusi bahan kampanye dengan nilai maksimal Rp100 ribu, konsumsi makanan dan minuman bagi peserta kegiatan, serta hadiah lomba dengan nilai maksimal Rp1 juta. “Hal ini perlu ditegaskan agar tidak ada penyimpangan yang merusak integritas kampanye,” jelas Ipur.
Di sisi lain, Koalisi Rakyat Garut (KRG) menyatakan dukungan penuh terhadap upaya Bawaslu dalam menjaga netralitas dan integritas Pilkada. KRG menekankan bahwa kerja sama dengan Bawaslu sangat penting untuk memastikan semua tahapan Pilkada berjalan sesuai aturan, tanpa pelanggaran yang berpotensi merusak kepercayaan publik.
Kolaborasi aktif ini membuat Bawaslu Garut optimistis dapat memastikan proses Pilkada berjalan sesuai dengan prinsip demokrasi. Menurut Ipur, partisipasi masyarakat adalah kunci keberhasilan, yang akan membawa Pilkada di Garut menjadi proses politik yang jujur, bermartabat, dan berdaya saing tinggi.(Taufik).