Loading Now

ASN Garut Komitmen Netral dalam Pilkada 2024, Pj Bupati Pimpin Ikrar di Apel Gabungan

Pelaksanaan Ikrar Netralitas ASN di Lingkungan Pemkab Garut, yang dilaksanakan dalam kegiatan Apel Gabungan di Lapangan Setda Kabupaten Garut, Jalan Pembangunan, Kecamatan Tarogong Kidul, Kabupaten Garut, Senin (9/9/2024).

GARUT BERKABAR, Tarogong Kidul – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Garut menggelar apel gabungan di Lapangan Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Garut, Senin (9/9/2024), dengan agenda utama pembacaan ikrar netralitas bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) menjelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.

Kegiatan ini merupakan upaya Pemkab Garut untuk mempertegas sikap netralitas ASN agar tetap berintegritas, beretika, dan demokratis dalam menjaga persatuan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

Ikrar netralitas ini dipimpin langsung oleh Penjabat (Pj) Bupati Garut, Barnas Adjidin, yang diikuti oleh seluruh ASN di lingkungan Pemkab Garut.

Pembacaan ikrar ini tidak hanya diucapkan oleh Pj Bupati tetapi juga diulang oleh seluruh peserta apel sebagai bentuk komitmen kolektif.

Kegiatan tersebut ditandai dengan penandatanganan Pakta Integritas oleh Pj Bupati, diikuti oleh para camat dan kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD).

Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Garut, Nurdin Yana, menyatakan bahwa ikrar ini sesuai dengan aturan yang mengharuskan ASN untuk tetap netral dalam Pemilu dan Pilkada 2024.

“Ini merupakan momen penting bagi kita semua untuk menegaskan komitmen netralitas ASN. Pak Pj Bupati dan kami seluruh ASN sama-sama berikrar untuk menjaga netralitas,” ujar Nurdin Yana.

Untuk memastikan netralitas ASN, Pemkab Garut telah membentuk tim pemantau yang terdiri dari Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (Pemkesra) Setda Kabupaten Garut, Badan Kepegawaian dan Diklat (BKD), dan Inspektorat.

Tim ini bertugas memverifikasi serta menindaklanjuti setiap pelanggaran netralitas ASN.

“Jika ditemukan pelanggaran, tim ini akan memberikan sanksi sesuai ketentuan, mulai dari teguran hingga hukuman yang lebih tegas,” tambahnya.

Adapun isi ikrar yang dibacakan dalam apel tersebut mencakup empat poin utama : menjaga netralitas ASN, menghindari konflik kepentingan, menggunakan media sosial dengan bijak, dan menolak politik uang.

Dengan ikrar ini, ASN di Kabupaten Garut diharapkan dapat berperan aktif dalam mewujudkan pelaksanaan Pilkada yang bersih dan berintegritas. (Red)

Share this content: