Wakil Bupati Garut bersama masyarakat Desa Sukawangi melakukan penanaman 1.000 pohon sebagai langkah membangun ekonomi hijau berbasis kelestarian lingkungan. Rabu (24/9/2025).
GARUT BERKABAR, Tarogong Kidul – Desa Sukawangi menjadi saksi kolaborasi nyata antara Pemerintah Kabupaten Garut, masyarakat, dan dunia usaha dalam menjaga kelestarian lingkungan. Wakil Bupati Garut bersama Dinas Lingkungan Hidup (DLH) memimpin kegiatan penanaman 1.000 pohon di kawasan Perum Perhutani, bekerja sama dengan Lembaga Masyarakat Desa Hutan (LMDH). Rabu (24/9/2025).
Dalam sambutannya, Wakil Bupati menekankan bahwa kegiatan ini bukan hanya soal penghijauan, tetapi juga strategi untuk memperkuat ekonomi lokal yang berbasis lingkungan. Ia meminta agar DLH tidak berhenti di tahap penanaman, melainkan terus melakukan pembinaan menuju pengelolaan ekonomi hijau yang berkelanjutan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kita ingin pohon-pohon ini bukan sekadar tumbuh, tetapi juga memberikan nilai tambah bagi masyarakat. Ekonomi bisa bergerak tanpa harus merusak lingkungan,” ujarnya.
Sinergi Pemerintah, Masyarakat, dan Dunia Usaha
Kegiatan ini turut dihadiri Forkopimcam Tarogong Kaler, yang hadir langsung memberikan dukungan. Kehadiran mereka menjadi simbol kebersamaan antarinstansi pemerintah dengan masyarakat desa.
Selain itu, dukungan juga datang dari PT Rafles yang berkontribusi dalam kegiatan penghijauan ini. Menurut Wakil Bupati, partisipasi swasta adalah bukti nyata pentingnya kolaborasi dunia usaha dalam membangun perekonomian desa berbasis kelestarian.
Kepala Desa Sukawangi menegaskan rasa bangganya atas sinergi ini. “Dengan dukungan banyak pihak, kami yakin desa bisa membangun ekonomi sesuai potensi kawasan tanpa merusak lingkungan,” katanya.
Apresiasi dan Landasan Hukum
Perkumpulan Lingkungan Anak Bangsa yang turut hadir memberikan apresiasi besar. Mereka melihat keberhasilan petani menjaga kawasan hutan adalah bukti bahwa ekonomi desa dan kelestarian alam bisa berjalan beriringan.
Program ini juga memiliki pijakan kuat dari berbagai regulasi, di antaranya:
UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan.
PP No. 6 Tahun 2007 tentang Tata Hutan dan Rencana Pengelolaan Hutan.
Perda Kabupaten Garut No. 29 Tahun 2011 tentang RTRW.
Dengan dasar hukum tersebut, gerakan penanaman 1.000 pohon di Sukawangi diharapkan menjadi warisan hijau bagi generasi mendatang sekaligus tonggak pembangunan ekonomi berbasis ekologi di Kabupaten Garut. (red)
Penulis : Rizky
Editor : Admin
Sumber Berita : Reforter (Ihsan)