Tiga Warga Cikajang Diciduk Sat Reskrim Polres Garut atas Kasus Pengrusakan Kebun Teh

- Jurnalis

Jumat, 19 Desember 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sat Reskrim Polres Garut mengamankan tiga pelaku pengrusakan kebun teh di Kecamatan Cikajang. Aksi perusakan seluas 7.500 meter persegi ini dilakukan untuk alih fungsi lahan dan kini para pelaku terancam hukuman lebih dari 5 tahun penjara. Jumat (19/12/2025).

Tiga Warga Cikajang Diciduk Sat Reskrim Polres Garut atas Kasus Pengrusakan Kebun Teh

GARUT BERKABAR, Cikajang – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Garut mengungkap kasus pengrusakan kebun teh yang terjadi di wilayah Kecamatan Cikajang. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan tiga orang warga Desa Margamulya yang diduga terlibat langsung dalam aksi perusakan lahan perkebunan.

Kapolres Garut AKBP Yugi Bayu Hendarto, S.I.K., M.A.P., melalui Kasat Reskrim AKP Joko Prihatun, S.H., menyampaikan bahwa ketiga terduga pelaku masing-masing berinisial S (47), D (52), dan F (37). Dua pelaku utama, yakni S dan D, melakukan pengrusakan tanaman teh dengan cara menggergaji dan mencungkil tanaman menggunakan alat pertanian.

Baca Juga :  Kemenkes RI Resmikan Klinik Utama Rotinsulu Garut, Perkuat Layanan Paru dan Penanggulangan TB

Peristiwa tersebut terjadi pada Jumat, 21 November 2025, di sejumlah blok kebun teh Afdeling Cisaruni, Desa Margamulya, Kecamatan Cikajang. Akibat perbuatan tersebut, tanaman teh rusak di area seluas kurang lebih 7.500 meter persegi.

“Motif pengrusakan dilakukan karena lahan tersebut rencananya akan dialihfungsikan untuk ditanami sayuran dan kopi,” ujar AKP Joko, Jumat (19/12/2025).

Baca Juga :  Kapolsek Caringin Ipda Indra Koncara Perketat Keamanan, Gelar Operasi Rutin untuk Jaga Ketertiban Masyarakat

Sementara itu, pelaku berinisial F diketahui berperan sebagai penyandang dana dengan memberikan bibit tanaman kepada dua pelaku lainnya, dengan kesepakatan bagi hasil setelah masa panen.

Atas perbuatannya, ketiga pelaku dijerat Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan serta Pasal 170 dan Pasal 406 KUHP, dengan ancaman hukuman pidana maksimal 5 tahun 6 bulan penjara.

Polres Garut menegaskan komitmennya untuk menindak tegas segala bentuk perusakan lahan perkebunan dan mengimbau masyarakat agar menyelesaikan sengketa lahan melalui jalur hukum yang sah.(red)

Penulis : Rizkq

Editor : Admin

Sumber Berita : Humas Polres Garut

Follow WhatsApp Channel garutberkabar.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Patroli Malam, Polsek Garut Kota Tertibkan Pemuda Diduga Mabuk di Kawasan Ceplak
Libur Nataru 2025/2026, Operasional Angkutan Barang di Jalur Non-Tol Garut Dibatasi
Hati-Hati Penipuan! Polres Garut Ingatkan Masyarakat Soal Surat Tilang ETLE Palsu
Pembobol TK Al-Wasilah Ditangkap, Polsek Garut Kota Ungkap Modus dan Amankan Barang Bukti
Menjelang Nataru, Polsek Pasirwangi Bongkar Gudang Miras Ilegal di Dua Titik, Seorang Pelaku Diamankan
Polres Garut Intensifkan Penertiban, Lima Juru Parkir Liar Diamankan di Kawasan Jalan A. Yani–Bundaran Suci
Patroli Malam Polsek Samarang Amankan Dua Pemuda yang Membuat Kegaduhan
Polsek Banjarwangi Laksanakan Mitigasi Bencana Longsor Di Empat Titik Ruas Jalan Cijakang–Singajaya
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 19 Desember 2025 - 13:34 WIB

Tiga Warga Cikajang Diciduk Sat Reskrim Polres Garut atas Kasus Pengrusakan Kebun Teh

Jumat, 19 Desember 2025 - 13:27 WIB

Patroli Malam, Polsek Garut Kota Tertibkan Pemuda Diduga Mabuk di Kawasan Ceplak

Kamis, 18 Desember 2025 - 16:41 WIB

Libur Nataru 2025/2026, Operasional Angkutan Barang di Jalur Non-Tol Garut Dibatasi

Senin, 15 Desember 2025 - 09:20 WIB

Hati-Hati Penipuan! Polres Garut Ingatkan Masyarakat Soal Surat Tilang ETLE Palsu

Jumat, 12 Desember 2025 - 19:29 WIB

Pembobol TK Al-Wasilah Ditangkap, Polsek Garut Kota Ungkap Modus dan Amankan Barang Bukti

Berita Terbaru