Tiga Warga Cikajang Diciduk Sat Reskrim Polres Garut atas Kasus Pengrusakan Kebun Teh

- Jurnalis

Jumat, 19 Desember 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sat Reskrim Polres Garut mengamankan tiga pelaku pengrusakan kebun teh di Kecamatan Cikajang. Aksi perusakan seluas 7.500 meter persegi ini dilakukan untuk alih fungsi lahan dan kini para pelaku terancam hukuman lebih dari 5 tahun penjara. Jumat (19/12/2025).

Tiga Warga Cikajang Diciduk Sat Reskrim Polres Garut atas Kasus Pengrusakan Kebun Teh

GARUT BERKABAR, Cikajang – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Garut mengungkap kasus pengrusakan kebun teh yang terjadi di wilayah Kecamatan Cikajang. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan tiga orang warga Desa Margamulya yang diduga terlibat langsung dalam aksi perusakan lahan perkebunan.

Kapolres Garut AKBP Yugi Bayu Hendarto, S.I.K., M.A.P., melalui Kasat Reskrim AKP Joko Prihatun, S.H., menyampaikan bahwa ketiga terduga pelaku masing-masing berinisial S (47), D (52), dan F (37). Dua pelaku utama, yakni S dan D, melakukan pengrusakan tanaman teh dengan cara menggergaji dan mencungkil tanaman menggunakan alat pertanian.

Baca Juga :  Mayat Pria Tanpa Identitas Ditemukan di Sungai Cipancar, Polisi Lakukan Evakuasi dan Penyelidikan

Peristiwa tersebut terjadi pada Jumat, 21 November 2025, di sejumlah blok kebun teh Afdeling Cisaruni, Desa Margamulya, Kecamatan Cikajang. Akibat perbuatan tersebut, tanaman teh rusak di area seluas kurang lebih 7.500 meter persegi.

“Motif pengrusakan dilakukan karena lahan tersebut rencananya akan dialihfungsikan untuk ditanami sayuran dan kopi,” ujar AKP Joko, Jumat (19/12/2025).

Baca Juga :  Bupati Garut Dorong Sinergi Muslimat NU dalam Penguatan Sosial dan Kesehatan Masyarakat

Sementara itu, pelaku berinisial F diketahui berperan sebagai penyandang dana dengan memberikan bibit tanaman kepada dua pelaku lainnya, dengan kesepakatan bagi hasil setelah masa panen.

Atas perbuatannya, ketiga pelaku dijerat Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan serta Pasal 170 dan Pasal 406 KUHP, dengan ancaman hukuman pidana maksimal 5 tahun 6 bulan penjara.

Polres Garut menegaskan komitmennya untuk menindak tegas segala bentuk perusakan lahan perkebunan dan mengimbau masyarakat agar menyelesaikan sengketa lahan melalui jalur hukum yang sah.(red)

Penulis : Rizkq

Editor : Admin

Sumber Berita : Humas Polres Garut

Follow WhatsApp Channel garutberkabar.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Penemuan Kerangka Manusia di Hutan Banjarwangi Hebohkan Warga, Polisi Dalami Identitas Korban
Pelaku Perusakan Angkot di Leles Ditangkap, Polisi Temukan Dugaan Obat Terlarang
Diduga Pengaruh Miras, Pemudik Alami Kecelakaan Tunggal di Jalan Sudirman Garut
Sat Resnarkoba Polres Garut Bongkar Dugaan Peredaran Obat Keras Ilegal di Limbangan
Arus Kendaraan Meningkat, Polisi Terapkan Sistem One Way di Jalur Bandung–Tasikmalaya
Gelar Pasukan Operasi Ketupat Lodaya 2026, Pemkab dan Polres Garut Matangkan Kesiapan Pengamanan Mudik
Respons Aduan Warga, Polsek Kadungora Tertibkan Knalpot Bising Saat Jam Ngabuburit
Viral di Medsos, Dua Pengemudi Mobil Dipanggil Satlantas Polres Garut
Berita ini 86 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 20 Maret 2026 - 13:12 WIB

Penemuan Kerangka Manusia di Hutan Banjarwangi Hebohkan Warga, Polisi Dalami Identitas Korban

Kamis, 19 Maret 2026 - 23:59 WIB

Pelaku Perusakan Angkot di Leles Ditangkap, Polisi Temukan Dugaan Obat Terlarang

Kamis, 19 Maret 2026 - 11:49 WIB

Diduga Pengaruh Miras, Pemudik Alami Kecelakaan Tunggal di Jalan Sudirman Garut

Senin, 16 Maret 2026 - 14:15 WIB

Sat Resnarkoba Polres Garut Bongkar Dugaan Peredaran Obat Keras Ilegal di Limbangan

Minggu, 15 Maret 2026 - 13:54 WIB

Arus Kendaraan Meningkat, Polisi Terapkan Sistem One Way di Jalur Bandung–Tasikmalaya

Berita Terbaru