Sat Reskrim Polres Garut mengamankan tiga pelaku pengrusakan kebun teh di Kecamatan Cikajang. Aksi perusakan seluas 7.500 meter persegi ini dilakukan untuk alih fungsi lahan dan kini para pelaku terancam hukuman lebih dari 5 tahun penjara. Jumat (19/12/2025).
GARUT BERKABAR, Cikajang – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Garut mengungkap kasus pengrusakan kebun teh yang terjadi di wilayah Kecamatan Cikajang. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan tiga orang warga Desa Margamulya yang diduga terlibat langsung dalam aksi perusakan lahan perkebunan.
Kapolres Garut AKBP Yugi Bayu Hendarto, S.I.K., M.A.P., melalui Kasat Reskrim AKP Joko Prihatun, S.H., menyampaikan bahwa ketiga terduga pelaku masing-masing berinisial S (47), D (52), dan F (37). Dua pelaku utama, yakni S dan D, melakukan pengrusakan tanaman teh dengan cara menggergaji dan mencungkil tanaman menggunakan alat pertanian.
Peristiwa tersebut terjadi pada Jumat, 21 November 2025, di sejumlah blok kebun teh Afdeling Cisaruni, Desa Margamulya, Kecamatan Cikajang. Akibat perbuatan tersebut, tanaman teh rusak di area seluas kurang lebih 7.500 meter persegi.
“Motif pengrusakan dilakukan karena lahan tersebut rencananya akan dialihfungsikan untuk ditanami sayuran dan kopi,” ujar AKP Joko, Jumat (19/12/2025).
Sementara itu, pelaku berinisial F diketahui berperan sebagai penyandang dana dengan memberikan bibit tanaman kepada dua pelaku lainnya, dengan kesepakatan bagi hasil setelah masa panen.
Atas perbuatannya, ketiga pelaku dijerat Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan serta Pasal 170 dan Pasal 406 KUHP, dengan ancaman hukuman pidana maksimal 5 tahun 6 bulan penjara.
Polres Garut menegaskan komitmennya untuk menindak tegas segala bentuk perusakan lahan perkebunan dan mengimbau masyarakat agar menyelesaikan sengketa lahan melalui jalur hukum yang sah.(red)
Penulis : Rizkq
Editor : Admin
Sumber Berita : Humas Polres Garut







