“Netralitas ASN adalah pondasi utama dalam menjaga kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah. ASN harus fokus menjalankan tugas pelayanan kepada publik tanpa intervensi politik,” ujar Barnas Adjidin. Selasa,(08/10/2024).
Di sisi lain Barnas menambahkan bahwa ASN yang terbukti melanggar netralitas akan dikenakan sanksi tegas, sesuai dengan aturan yang berlaku.
Barnas juga menyampaikan bahwa pihaknya telah melakukan langkah-langkah preventif melalui sosialisasi dan pengawasan. “Kami ingin memastikan bahwa tidak ada ASN yang terjebak dalam politik praktis, baik secara langsung maupun tidak langsung,” tegasnya.
Untuk menjaga integritas pemilu, Barnas Adjidin berkomitmen untuk bekerja sama dengan Bawaslu dan instansi terkait dalam memantau perilaku ASN selama periode pemilu. Ia menutup pernyataannya dengan mengingatkan bahwa netralitas ASN bukan hanya kewajiban hukum, tetapi juga moral.
Dengan peringatan ini, Barnas berharap seluruh ASN di Garut dapat menjalankan tugas mereka dengan baik dan berintegritas selama masa pemilu. (DK)