Satpol PP Kabupaten Garut berhasil mengamankan 432 botol miras dari berbagai merek di wilayah Kecamatan Garut Kota, Selasa malam (12/8/2025).
GARUT BERKABAR, Garut Kota – Sebanyak 432 botol minuman keras (miras) dari berbagai merek berhasil diamankan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Garut dalam operasi di wilayah Kecamatan Garut Kota, Selasa malam (12/8/2025). Bupati Garut, Abdusy Syakur Amin, hadir langsung menyaksikan penindakan tersebut.
Bupati Syakur menegaskan, peredaran miras jelas bertentangan dengan Peraturan Daerah Kabupaten Garut Nomor 13 Tahun 2015 tentang Anti Maksiat, yang menetapkan Garut sebagai zona nol persen alkohol. Ia menyampaikan keprihatinan mendalam karena miras dinilai berpotensi merusak akhlak dan moral generasi penerus.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Saya berharap ini memberi efek jera. Namun tidak cukup hanya penindakan, edukasi kepada masyarakat soal bahaya miras harus lebih digencarkan. Permintaan miras ini masih ada, dan sayangnya sebagian datang dari generasi muda,” ungkap Syakur.
Kepala Satpol PP Kabupaten Garut, Usep Basuki Eko, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini melalui proses panjang, mulai pengintaian hingga pengamanan barang bukti. Menurutnya, modus pelaku adalah mengirim miras sesuai pesanan, sehingga bisa dikategorikan sebagai pengedar.
“Barang bukti, termasuk kendaraan pelaku, kami amankan sesuai SOP untuk proses lebih lanjut. Selanjutnya, kasus ini akan kami limpahkan ke Kejaksaan untuk dibawa ke pengadilan,” tegas Eko.(red)
Penulis : Rizky
Editor : Admin
Sumber Berita : Diskominfo Kab.Garut